Gorontalo, mimoza.tv – Di Indonesia untuk memberikan perlindungan serta menjaga agar perkawinan dapat berjalan dengan baik, sehat dan terjaga kelanggengannya, maka dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan diberikan batasan umur seseorang dapat melakukan perkawinan, agar terwujud sebuah perkawinan yang ideal dengan umur yang matang.
Dilansir dari berbagai sumber, batasan umur yang ditetapkan adalah 19 bagi laki-laki dan 16 bagi perempuan, (Pasal 7 ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974). Dalam pasal ini terkandung beberapa prinsip untuk menjamin cita-cita luhur perkawinan, yaitu asas sukarela, partisipasi keluarga dan kedewasaan calon mempelai (kematangan fisik dan mental kedua calon mempelai.
Meskipun dalam Undang-Undang telah menetapkan batasan usia perkainan sedemikian rupa, namun tidak menutup kemungkinan seseorang menikah di bawah umur tersebut. Seseorang yang belum mencapai umur yang ditetapkan tetap dapat melakukan perkawinan dengan syarat mendapatkan izin dari walinya dan dari Pengadilan Agama. Di Pengadilan Agama permohonan izin menikah ini disebut dengan permohonan Dispensasi Kawin.
Taufik Ngadi, Panitera Pengadilan Agama Gorontalo Kelas 1A mengunkapkan, di Kota Gorontalo sendiri sejak Januari hingga bulan Juni 2019, angka dispensasi kawin mencapai 33 kasus. Penyebabnya adalah salah bergaul, sudah terlanjur hamil.
“Rata-rata untuk kasus dispensasi nikah ini masih di bawah usia. Masih mengenyam bangku sekolah. Usianya variatif, ada laki-lakinya 16 tahun, perempuannya 15 tahun. Bahkan ada juga yang perempuannya sudah cukup umur, tapi yang laki-laki masih di bawah umur”, ujar Taufik saat diwawancarai wartawan mimoza.tv, Selasa (2/7/2019).
Kata Taufik, pihaknya merasa dilema dengan dispensasi nikah tersebut. Mereka yang di bawah umur di tolak oleh Kantor Urusan Agama (KUA). Namun saja karena kepepet alias mendesak, maka jalan satu satunya adalah dengan mengurus surat Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama.
“Ini yang menjadi dilema. Mau diijinkan di bawah umur, tidak diijinkan juga mendesak. Mengapa mendesak?, karena perempuannya salah bergaul, sudah hamil sebelum menikah”, kata dia.
Menurut dia, jika dispensasi nikah ini tidak dilakukan, disatu sisi mungkin menjadi aib bagi beluarga. Makanya, kata Taufik, angka perceraian di usia muda juga cukup tinggi.
“Untuk perceraian sendiri paling banyak usia 20 hingga 30 tahun dan 25 hingga 40 tahun. Kalau 40 tahun ke atas sudah masuk masa matang dalam berumah tangga.
Baca juga: Kecamatan Dungingi, Kota Selatan Teratas Angka Perceraian Di Kota Gorontalo
Di Kota Gorontalo, Sehari Lebih Dari 3 Pasutri Cerai
Dirinya menjelaskan, kematangan fisik dan mental kedua calon mempelai yang merupakan hal yang urgen. Karena dalam perkawinan, kedewasaan dan rasa tanggung jawab yang besar sangat diperlukan dalam membentuk keluarga. Kedewasaan ini diaplikasikan dengan pola relasi yang sejajar dan menganggap pasangan sebagai mitra/partner, sehingga komunikasi dalam rumah tangga tersebut berjalan sesuai harapan.
Prinsip kematangan calon mempelai juga dimaksudkan bahwa calon suami isteri harus telah matang jasmani dan rohani untuk melangsungkan perkawinan, agar dapat memenuhi tujuan luhur dari perkawinan.
“Negara dan Pemerintah membuat batasan minimal umur sesorang dapat melakukan pernikahan, karena mempunyai kepentingan sekaligus kewajiban untuk mengawal dan mengarahkan perkawinan sebagai institusi sosial yang melindungi sekaligus mengangkat harkat dan martabat perempuan”, tandasnya.(luk)