Gorontalo, mimoza.tv – Hari pertama pelaksanaan Operasi Patuh Otanaha 2019, yang di gelar Lantas Polres Gorontalo Kota, 51 unit kenderaan terjaring petugas.
Kasat Lantas Polres Gorontalo Kota AKP Ryan Dodo Hutagalung mengungkapkan, 51 unit kendaraan yang terjaring tersebut karena tidak melengkapi surat-suratan kendaraan dan beberapa kelengkapan kendaraan seperti kaca spion.
“Adapun yang menjadi lokasi Operasi Patuh 2019 yang kita gelar pada hari ini adalah di Jalan Dua Susun (JDS), Jalan Pangeran Hidayat, Jalan Paguyaman, Kota Tengah, Kota Gorontalo,” ujar Ryan saat diwawancarai Kamis (29/08/2019).
Dirinya mengungkapkan, barang bukti kenderaan bermotor sebanyak 24 unit dan surat-suratan sebanyak 27.
Bahkan dalam gelaran operasi pada hari pertama Ryan juga mengungkapkan, ada pengendara yang menggunakan lampu LED.
“Pemakaian lampu LED ini tidak dibolehkan, karena berbahaya dan mengganggu pandangan pengendara lainnya. Ini juga jelas melanggar pasal 287 UU No 2 ayat 4,” jelas Ryan.
Untuk Operasi Patuh Otanaha 2019 ini, ada 8 poin utama yang harus ditaati o;eh pengendara kendaraan bermotor, seperti, tidak menggunakan helem, pengendara mobil yang tidak menggunakan safety belt, pengemudi melebihi kecepatan maksimal, pengendara yang melawan arus.
“Begitu juga dengan mabuk saat berkendara, masih di bawa umur, menggunakan HP, dan menggunakan lampu strobo/rotator, sirene, pasti kami tilang. Kami juga mengharapkan kepada masyarakat agar lebih taat pada aturan dalam berkendara dan selalu melengkapi surat kendaraan serta mematuhi rambu-rambu lalu lintas, demi keselamatan berkendaraan,” pungkasnya.(luk)