Gorontalo, mimoza.tv– Selama tahun 2019 ini, Polres Bonebolango sudah memusnahkan minuman keras (miras) sebanyak 12 ton. Hal itu terungkap saat menggelar rapat bersama jajaran Komisi 1 DPRD Provinsi Gorontalo, yang di gelar di aula Polres Bonebolango, Jumat (16/11/2019).
Pada rapat tersebut, Kompol Heriyanto Gobel selaku Wakapolres Bonebolango jelaskan, meski gencar melakukan operasi, namun miras yang masuk ke wilayah hukum Polres Bonebolango cukup banyak.
“Buktinya, saat kita gelar operasi yang pertama, ada 9 ton miras yang sudah kita musnahkan. Selain itu juga pada operasi yang ke dua, ada sekotar 3 ton yang berhasil kita amankan dan siap untuk dimusnahkan,” ujar Heriyanto.
Dirinya menjelaskan, selama ini pintu masuk miras tersebut berada di pesisir selatan atau ada di wilayah Polsek Bone. Untuk itu, khusus untuk Polsek Bone ini pihaknya senantiasa mewanti-wanti untuk memperketat masuknya peredaran miras. Dia mengatakan, jumlah miras yang masuk dari wilayah tersebut jumlahnya mencapai ratusan liter setiap minggu.
“Satu mobil yang membawa miras ini jika berhasil lolos, maka ada sekitar 500 sampai 600 liter miras jenis cap tikus yang beredar di Gorontalo,” jelasnya.
Maraknya miras ini kata dia, karena masih banyak masyarakat yang hobi dengan barang haram ini.
“Oleh karena itu, sebelum Perda miras ini diketuk, kami mengusulkan untuk dimasukan dalam Perda tersebut, ketika anggota berhasil mencegat kendaraan yang membawa miras langsung di tindaki di lokasi dengan cara mirasnya ditumpahkan ke tanah,” tutup Heriyanto.
Pada kesempatan itu juga Anggota Komisi 1 DPRD Provinsi Gorontalo menilai, tingginya konsumsi minuman beralkohol di Gorontalo karena peraturan larangan yang tidak tajam. Dimana Undang Undang, Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013, dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2015, hanya mengatur tentang pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol.
Olehnya Jajaran Komisi satu DPRD Provinsi Gorontalo, tidak henti-hentinya mengevaluasi serta melakukan sejumlah pertemuan dengan para penegak hukum untuk mencari solusi, terhadap perda No. 16 tahun 2015, sebab dengan melihat lemahnya perda ini, DPRD Provinsi Gorontalo akan melakukan revisi terhadap muatan pasal-pasal yang dituangkan.(luk)