Gorontalo, mimoza.tv – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar unjuk rasa besar-besaran di 27 provinsi di Indonesia, Senin (20/1/2020). Unjuk rasa besar besaran tersebut menolak dengan tegas, Omnibus Law atau Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja.
Meiske Abdullah selaku ketua DPW FSPMI Provinsi Gorontalo ditemui usai unjuk rasa mengungkapkan, demo yang digelar tersebut terkait dua isu nasional, yaitu menolak Omnibus Law dan menolak kenaikan iuran BPJS.
“Ketika Omnibus Law ini disahkan oleh pemerintah, ini akan menyengsarakan buruh. Upah 40 jam per minggu yang sesuai UU 13 akan di hapus dan akan diganti akan diterapkan dengan upah per jam. Jadi suka-suka perusahaan untuk membayar gaji karyawannya per jam dan tidak sesuai dengan aturan,” jelas Meiske, diwawancara usai unjuk rasa di Kantor DPRD provinsi Gorontalo, Senin (20/1/2020).
Hal lainnya juga dikatakan Meiske, untuk pesangon juga ada yang namanya hanya tunjangan PHK. Tunjangannya hanya enam bulan upah ini kata dia dalam ketentuan undang-undang bisa dikalikan dua ketentuan untuk jenis PHK tertentu.
“Jadi total yang akan diterima seorang karyawan yang misalnya sudah bekerja selama delapan tahun keatas ada 38 bulan upah. Belum di tambah 15 persen untuk pengobatan dan perawatan. Itu sesuai Undang-undang. Tetapi hari ini hal itu akan dihilangkan,” tegas dia.
Jika penjabaran pemerintah soal hal tersebut merupakan fleksibilitas kerja, Meiske yang saat itu bersama puluhan buruh juga mengatakan, fleksibilitas yang dimaksud justru akan membuka ruang untuk out sourcing. Sedangkan out sourching sendiri hanya mengatur lima jenis pekerjaan.
“Ketika Omnibus Law atau UU Cipta Lapangan Kerja ini disahkan, maka out sourching ini akan terbuka bagi seluruh jenis pekerjaan. Tidak ada PKWT atau karyawan tetap, karyawan kontrak semuanya. Tidak adalagi jaminan kesehatan. Bagaimana perusahaan akan membayar, sementara dasar penghitungan pembayaran BPJS kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan sendiri adalah UMP. Bagaimana buruh bisa dapat BPJS, sementara dia hanya di gaji per jam saja,” beber Meiske.
Omnibus Law itu juga kata dia, akan menghilangkan sangsi pidana bagi pengusaha atau perusahaan, serta tenaga kerja asing yang akan masuk se luas-luasnya di Indonesia.
“Jadi hari ini selain FSPMI, serikat-sertikat buruh lainnya juga menggelar demo yang sama. Hari ini sekitar 30 ribu kawan-kawan kami turun. Ada yang ke DPR RI dan keberbagai lembaga dan instansi pemerintah menyuarakan penolakan terhadap UU Cipta Lapangan Kerja tersebut,” pungkasnya.(luk)