Selasa, Agustus 9, 2022
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
27 °c
Gorontalo
26 ° Sab
25 ° Ming
24 ° Sen
24 ° Sel
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
    • Fokus Pilkada
    • DPRD
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
    • Fokus Pilkada
    • DPRD
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Serentak se Indonesia, FSMI Tolak RUU Cipta Lapangan Kerja

by Lukman Polimengo
Januari 20, 2020
Reading Time: 2min read
90 1
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar unjuk rasa besar-besaran di 27 provinsi di Indonesia, Senin (20/1/2020). Unjuk rasa besar besaran tersebut menolak dengan tegas, Omnibus Law atau Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja.

Meiske Abdullah selaku ketua DPW FSPMI Provinsi Gorontalo ditemui usai unjuk rasa mengungkapkan, demo yang digelar tersebut terkait dua isu nasional, yaitu menolak Omnibus Law dan menolak kenaikan iuran BPJS.

Foto bersama buruh yang tergabung dalam FSMI bersama Anggota DPRD provinsi Gorontalo.

“Ketika Omnibus Law ini disahkan oleh pemerintah, ini akan menyengsarakan buruh. Upah 40 jam per minggu yang sesuai UU 13 akan di hapus dan akan diganti akan diterapkan dengan upah per jam. Jadi suka-suka perusahaan untuk membayar gaji karyawannya per jam dan tidak sesuai dengan aturan,” jelas Meiske, diwawancara usai unjuk rasa di Kantor DPRD provinsi Gorontalo, Senin (20/1/2020).

Baca juga

Terkait Undang-Undang Omnimbus Law, Meiske: FSPMI Gorontalo Tegas Menolak

Soal Kedatangan TKA dan TKI di PLTU Anggrek, Begini Poin Penyampaian Wagub Gorontalo

Hal lainnya juga dikatakan Meiske, untuk pesangon juga ada yang namanya hanya tunjangan PHK. Tunjangannya hanya enam bulan upah ini kata dia dalam ketentuan undang-undang bisa dikalikan dua ketentuan untuk jenis PHK tertentu.

“Jadi total yang akan diterima seorang karyawan yang misalnya sudah bekerja selama delapan tahun keatas ada 38 bulan upah. Belum di tambah 15 persen untuk pengobatan dan perawatan. Itu sesuai Undang-undang. Tetapi hari ini hal itu akan dihilangkan,” tegas dia.

Jika penjabaran pemerintah soal hal tersebut merupakan fleksibilitas kerja, Meiske yang saat itu bersama puluhan buruh juga mengatakan, fleksibilitas yang dimaksud justru akan membuka ruang untuk out sourcing. Sedangkan out sourching sendiri hanya mengatur lima jenis pekerjaan.

“Ketika Omnibus Law atau UU Cipta Lapangan Kerja ini disahkan, maka out sourching ini akan terbuka bagi seluruh jenis pekerjaan. Tidak ada PKWT atau karyawan tetap, karyawan kontrak semuanya. Tidak adalagi jaminan kesehatan. Bagaimana perusahaan akan membayar, sementara dasar penghitungan pembayaran BPJS kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan sendiri adalah UMP.  Bagaimana buruh bisa dapat BPJS, sementara dia hanya di gaji per jam saja,” beber Meiske.

Omnibus Law itu juga kata dia, akan menghilangkan sangsi pidana bagi pengusaha atau perusahaan, serta tenaga kerja asing yang akan masuk se luas-luasnya di Indonesia.

“Jadi hari ini selain FSPMI, serikat-sertikat buruh lainnya juga menggelar demo yang sama. Hari ini sekitar 30 ribu kawan-kawan kami turun. Ada yang ke DPR RI dan keberbagai lembaga dan instansi pemerintah menyuarakan penolakan terhadap UU Cipta Lapangan Kerja tersebut,” pungkasnya.(luk)

Tags: BPJSFSMIOmnibus LawOut sourchingTKA

Berita Terkait

Terkait Undang-Undang Omnimbus Law, Meiske: FSPMI Gorontalo Tegas Menolak

Terkait Undang-Undang Omnimbus Law, Meiske: FSPMI Gorontalo Tegas Menolak

November 9, 2020
Soal Kedatangan TKA dan TKI di PLTU Anggrek, Begini Poin Penyampaian Wagub Gorontalo

Soal Kedatangan TKA dan TKI di PLTU Anggrek, Begini Poin Penyampaian Wagub Gorontalo

Juli 14, 2020

Soal Rencana Kendatangan TKA Dan TKI, Adnas: Bangun Komunikasi Yang Baik Dengan Semua Pihak

Juli 14, 2020

Tindak Lanjut Perpres 64 Tahun 2020, BPJS dan Pemkab Gorontalo Tandatangani Addendum

Juni 26, 2020

Omnimbus Law Cipta Lapangan Kerja Perberat Sangsi Pidana Bagi Pers

Februari 18, 2020

Gelar Demo, Ini Pernyataan Sikap FSPMI

Januari 20, 2020
Next Post
Gelar Demo, Ini Pernyataan Sikap FSPMI

Gelar Demo, Ini Pernyataan Sikap FSPMI

Rekomendasi

Triwulan II 2022, Ekonomi Gorontalo Tumbuh 4,91 Persen
Ekonomi

Triwulan II 2022, Ekonomi Gorontalo Tumbuh 4,91 Persen

by Lukman Polimengo
Agustus 5, 2022
0

Gorontalo, mimoza.tv – Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Gorontalo merilis perkembangan ekonomi, yang pada triwulan ke II tahun 2022 ini...

Read more

Bukti-Bukti yang Disampaikan Adhan di Pengadilan Terkait Dugaan Korupsi Rusli Habibie

Demo di DPRD Provinsi, Nelayan Gorontalo Keluhkan UU Cipta Kerja, Andon dan Aturan 12 Mil

Gawat, Adhan Minta Masyarakat Jangan Kuliah di Fakultas Hukum Unisan Gorontalo, Sebab?

Maret 2022, BPS : Persentase Angka Kemiskinan di Gorontalo Naik 0,01 Persen

Social Media

POPULAR POST

  • Boss Investasi Ilegal di Pohuwato ini Diancam Penjara 15 Kalender dan Denda 10 Miliar

    Boss Investasi Ilegal di Pohuwato ini Diancam Penjara 15 Kalender dan Denda 10 Miliar

    442 shares
    Share 177 Tweet 111
  • JPU Tuntut Satu Tahun Penjara, Adhan : Saya Tetap Akan Suarakan Dugaan Korupsi Yang Melibatkan Mantan Gubernur Gorontalo

    204 shares
    Share 82 Tweet 51
  • JPU Bilang Berbelit-Belit Memberikan Keterangan, Adhan : Justru Saya Membeberkan Dugaan Kasus Korupsi Rusli Habibie

    159 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Buron 4 tahun, DPO Kasus Korupsi Poltekes Gorontalo Berhasil Diringkus Tim Gabungan Polda dan KPK

    111 shares
    Share 44 Tweet 28
  • Pekan Depan Polda Bakal Ungkap Dugaan Korupsi Hibah KONI Kabupaten Gorontalo

    102 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Bukti-Bukti yang Disampaikan Adhan di Pengadilan Terkait Dugaan Korupsi Rusli Habibie

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Dampingi Nelayan Ke Danau Tondano, Adhan : Disini Tidak Ada Perda Yang Melarang Jaring Apung

    87 shares
    Share 35 Tweet 22
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2022 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Fokus Pilkada
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2022 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In