Gorontalo, mimoza.tv – Niat Brigjen Pol Adnas dalam memberantas peredaran minuman keras di jazirah Gorontalo sepertinya tidak main-main. Buktinya, Kapolda Gorontalo bersama jajarannya ini kembali memusnahkan 15 ton minuman jeras jenis cap tikus.
Bersama dengan Bupati Pohuwato, Syarif Mbuinga, Kapolres Pohuwato AKBP Teddy Reyandra, Dandim 1313, serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Kapolda Gorontalo melakukan pemusnahan 15 ton cap tikus di Mapolres Pohuwato, Selasa (10/3/2020).
Dalam amanatnya, mantan Wakapolda Sulawesi Selatan ini memberikan apresiasi kepada anggota polres yang telah mampu mengemban tugas dengan baik.
“Peredaran miras ini perlu mendapat penindakan yang tegas. Karena kita tau bersama dampak buruknya adalah membuat timbulnya perilaku sosial yang tidak baik,” ucap Adnas.
Dirinya berharap, peran semua pihak, termasuk masyarakat melakukan pengawasan miras, dalam rangka menekan angka kriminalitas.
“Saya tidak akan segan segan untuk melakukan tindakan kepada anggota atau personil yang terlibat langsung dalam Miras ataupun Narkoba. Selain itu, saya juga akan memberikan reward kepada anggota yang berprestasi, tidak ada kerja yang maksimal itu sia-sia, semua kerja dan kebaikan dari anggota sekalian pasti akan ada balasannya,” tegas jenderal bintang satu ini.
Melansir Rgol.id, cap tikus yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti yang diamankan oleh dua orang tersangka asal Minahasa Selatan, Sulawesi Utara. Oleh kepolisian keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat 1 Huruf G, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, atau Pasal 204 KUHP.
Kepada penyidik kedua tersangka ini mengaku membeli cap tikus dari petani di Minahasa Selatan, dan rencananya akan diedarkan di daerah Kalimantan.(luk)