Sabtu, Mei 23, 2026
28 °c
Gorontalo
27 ° Sab
26 ° Ming
24 ° Sen
24 ° Sel
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Di Pohuwato, Polda Gorontalo Musnahkan 15 Ton Miras

by Lukman
Maret 10, 2020
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Kapolda Gorontalo bersama Forkopimda Pohuwato, memusnahkan 15 ton minuman jeras jenis cap tikus. Foto: Humas Polda Gorontalo.

Kapolda Gorontalo bersama Forkopimda Pohuwato, memusnahkan 15 ton minuman jeras jenis cap tikus. Foto: Humas Polda Gorontalo.

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Niat Brigjen Pol Adnas dalam memberantas peredaran minuman keras di jazirah Gorontalo sepertinya tidak main-main. Buktinya, Kapolda Gorontalo bersama jajarannya ini kembali memusnahkan 15 ton minuman jeras jenis cap tikus.

Bersama dengan Bupati Pohuwato, Syarif Mbuinga, Kapolres Pohuwato AKBP Teddy Reyandra, Dandim 1313, serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah,  Kapolda Gorontalo melakukan pemusnahan 15 ton cap tikus di Mapolres Pohuwato, Selasa (10/3/2020).

Dalam amanatnya, mantan Wakapolda Sulawesi Selatan ini memberikan apresiasi kepada anggota polres yang telah mampu mengemban tugas dengan baik.

Baca juga

Temu Jurnalis 2026 Mulai Dimatangkan, Kapolda Gorontalo Nyatakan Dukungan

SPBU Agussalim Dilaporkan ke Polda, Abaikan Putusan MA dan Tunggak Pesangon Rp92 Juta

“Peredaran miras ini perlu mendapat penindakan yang tegas. Karena kita tau bersama dampak buruknya adalah membuat timbulnya perilaku sosial yang tidak baik,” ucap Adnas.

Dirinya berharap, peran semua pihak, termasuk masyarakat melakukan pengawasan miras, dalam rangka menekan angka kriminalitas.

“Saya tidak akan segan segan untuk melakukan tindakan kepada anggota atau personil yang terlibat langsung dalam Miras ataupun Narkoba. Selain itu, saya juga akan memberikan reward kepada anggota yang berprestasi, tidak ada kerja yang maksimal itu sia-sia, semua kerja dan kebaikan dari anggota sekalian pasti akan ada balasannya,” tegas jenderal bintang satu ini.

Melansir Rgol.id, cap tikus yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti yang diamankan oleh dua orang tersangka asal Minahasa Selatan, Sulawesi Utara. Oleh kepolisian keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat 1 Huruf G, Undang-Undang Nomor 18  Tahun 2012 tentang Pangan, atau Pasal 204 KUHP.

Kepada penyidik kedua tersangka ini mengaku membeli cap tikus dari petani di Minahasa Selatan, dan rencananya akan diedarkan di daerah Kalimantan.(luk)

Tags: Adnascap tikusmirasPOLDA GORONTALO

Berita Terkait

Panitia Temu Jurnalis bersama perwakilan organisasi perusahaan pers dan profesi wartawan melakukan audiensi dengan Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Widodo, Kamis (21/5/2026).

Temu Jurnalis 2026 Mulai Dimatangkan, Kapolda Gorontalo Nyatakan Dukungan

Mei 22, 2026
Seorang eks pekerja SPBU Agussalim didampingi kuasa hukum saat melaporkan dugaan pengabaian putusan Mahkamah Agung ke Polda Gorontalo, Jumat (24/4/2026). Setelah menempuh jalur hukum hingga tingkat kasasi, hak pesangon senilai Rp92,5 juta disebut belum juga dibayarkan oleh pihak perusahaan. Kasus ini kini bergeser dari sengketa ketenagakerjaan ke potensi ranah pidana.

SPBU Agussalim Dilaporkan ke Polda, Abaikan Putusan MA dan Tunggak Pesangon Rp92 Juta

April 24, 2026
Mediasi antara Kadek Sugiarta dan ZA,di Mapolda Gorontalo, Kamis (4/12/2025). Foto: Jurnalis Gorontalo.

Minta Maaf di Meja Mediasi, Ka Kuhu Tetap Hadapi Proses Hukum Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Desember 4, 2025

Polisi Intimidasi Jurnalis, Solidaritas Jurnalis Gorontalo Desak Tanggung Jawab Tegas

Kekerasan terhadap Jurnalis di Gorontalo, Wartawan Gelar Aksi Unjuk Rasa di Depan Polda

Kasus Handbody Markalak, Begini Pengakuan Iki, Sosok yang Disebut Menyuap Kejaksaan, Polda dan BPOM

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version