Gorontalo, mimoza.tv – Pertengahan bulan November 2020 lalu, Kejaksaan Tinggi Gorontalo meimpahkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan pembangunan jalan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) ke Kejaksaan Negeri Gorontalo. Ke dua tersangka masing-masing berinisial FS dan IB tersebut merupakan konsultan appraisal pada proyek pembebasan lahan pembangunan jalan itu. Seperti apa jalan panjang kasus dugaan korupsi pembebasan lahan jalan yang dibangun sejak tahun 2014 tersebut?, mimoza.tv menyajikan TIMELINE kasusnya.
Kejati Gorontalo Kantongi Calon Tersangka Dugaan Korupsi GORR
Sekitar akhir tahun 2018 silam, pihak Kejaksaan tinggi Gorontalo mengaku telah mengantongi sejumlah calon tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah proyek jalan li8ngkar luar Gorontalo.
Kala itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Firdaus Dewilmar mengaku penyidikan kasus tersebut dikebut sejak tiga bulan sebelumnya.Selengakapnya…
Adakah Korupsi GORR Atau Penyalahgunaan Wewenang?
Terkait Kerugian Negara seperti ada dalam penjelasan Pasal 32 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 menyatakan: Kerugian keuangan negara adalah kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk. Sedangkan menurut Pasal 1 angka 22, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, kerugian negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik kesengajaan maupun karena kelalaian. Selengkapnya..
Kata Mantan Ketua Deprov Gorontalo Soal Dugaan Korupsi Mega Proyek GORR
Mantan Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Rustam Akili mendesak Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk memeriksa Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, terkait kasus dugaan korupsi mega proyek Gorontalo Outer Ring Road (GORR) yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. Selengkapnya.
Terkait Kasus Dugaan Korupsi GORR, Rustam Akili Desak Kejati Untuk Memeriksa Pejabat Tingkat Tinggi
Usai diperiksa pihak Kejaksaan Negeri, Mantan Ketua DPR Provinsi Gorontalo, Rustam Akili mengatakan, dirinya mendesak pihak Kejati Gorontalo untuk tidak hanya memeriksa pejabat di tingkat bawah saja, namun juga memeriksa pejabat di tingkat atas, selaku Kuasa pengguna Anggaran. Selengkapnya.
KPK Tindak Lanjut 10 Kasus Dugaan Korupsi di Gorontalo, Salah Satunya Proyek GORR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti kasus-kasus dugaan korupsi di Gorontalo. Ada sekira sepuluh kasus yang telah disupervisi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo ke lembaga antirasuah.
Dari sepuluh kasus korupsi yang disupervisi Kejati Gorontalo ke KPK, terdapat dugaan keterlibatan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie. Saat ini KPK masih mengumpulkan sejumlah penguatan bukti-bukti untuk mengusut sepuluh kasus di Gorontalo. Selengkapnya.
Kejati Tetapkan 4 Tersangka Kasus GORR
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo resmi menetapkan 4 (empat) orang tersangka pengadaan lahan dalam kasus dugaan korupsi Mega Proyek Gorontalo Outer Ring Road (GORR).
Dalam press release Kamis (27/6/2019) tersebut tertulis, penetapan ke empat tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Nomor : Print-336/R.5/Fd.1/07/2017 tanggal 10 Juli 2017 Jo. Print-4644/Fd.1/05/2018 tanggal 31 Mei 2018 Jo. Print-900/R5/Fd.1/10/2018 tanggal 04 Oktober 2018. Selengkapnya.
Kajati Ungkap Soal Pemalsuan Dokumen di Kasus GORR
Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Firdaus Dewilmar mengungkapkan bahwa para tersangka kasus dugaan korupsi Gorontalo Outer Ring Road, diduga telah membuat dokumen palsu pada proses pengadaan lahan.
Hal itu, kata Firdaus, telah melanggar hukum karena para tersangka telah menyalahgunakan kewenangan yang ada pada mereka. Selengkapnya.
Penetapan Tersangka Kasus GORR Cacat Formil
Penetapan tersangka kasus dugaan korupsi Gorontalo Outer Ring Road (GORR) oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo Dinilai Cacat formil.
Sekretaris LSM Jaringan Masyarakat Peduli Aspirasi Rakyat (Jamper), Frengky Uloli, mengatakan belum jelasnya kerugian negara itu menjadi alasan penetapan tersangka dalam kasus itu dapat dikategorikan cacat formil. Selengkapnya.
Soal Kasus GORR, AD: Katanya KPK Minta Ditambah 1 Pasal Pencucian Uang
Ketua Yayasan Pembela Hak-hak Rakyat (Yaphara), Adhan Dambea, mengingatkan pihak Kejati Gorontalo soal rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan BPK terkait penggunaan pasal tindak pidana pencucian uang pada kasus dugaan korupsi mega proyek GORR. Selengkapnya.
Penetapan Tersangka Kasus GORR Tuai Sorotan, Begini Penjelasan Aspidsus Kejati Gorontalo
Penetapan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan lahan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo, dinilai prematur oleh sejumlah kalangan.
Menurut mereka penetapan tersangka atas kasus dugaan korupsi GORR itu cacat formil karena belum adanya perhitungan kerugian negara dari BPK. Selengkapnya
Kasus Dugaan Korupsi GORR, Gubernur Gorontalo Diperiksa Kejati
Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Kamis (16/5/2019) memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Pemanggilan Gubernur Rusli Habibie terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Gorontalo Outer Ring Road (GORR).
Dalam proses pemeriksaan tersebut, Rusli dicecar sekitar 20 pertanyaan dari penyidik. Selengkapnya.
Terkait Dugaak Korupsi GORR, Panglima ASN Gorontalo Utara Diperiksa Kejati
Sekertaris Daerah Kabupaten Gorontalo Utara, Ridwan Yasin, mendatangi Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Selasa (20/8/2019).
Kedatangan Panglima ASN Gorontalo Utara itu untuk memenuhi panggilan jaksa penyidik terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Gorontalo Outer Ring Road (GORR)
Asisten Intelejen (Asintel) Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Ardito mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Ridwan Yasin dalam kasus itu terkait dengan jabatannya pada tahun 2014 sampai dengan 2016 sebagai Kepala Biro Hukum di Sekretariat Daerah Provinsi Gorontalo. Selengkapnya.
Kejati Belum Menahan Empat tersangka Kasus GORR
Desakan kepada Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) kembali muncul. Kali ini desakan itu datang dari LSM YAPHARA Gorontalo.
Pembina Yaphara Gorontalo, Adhan Dambea, meminta pihak Kejati Gorontalo untuk bisa lebih serius menangani kasus dugaan kosupsi yang terindikasi merugikan keuangan negara lebih dari Rp85 miliar tersebut.
Menurut Adhan, sebagai bentuk keseriusan, Kejati Gorontalo harus melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya. Selengkapnya
Idris Rahim Diperiksa Kejati Gorontalo
Terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan mega proyek Gorontalo Outer Ring Road (GORR), Wakil Gubernur Gorontalo, Idris Rahim diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo. Diwawancarai usai pemeriksaan, Idris mengaku dicerca 34 pertanyaan oleh tim penyidik Kejati Gorontalo. Selengkapnya.
Kasus GORR, Negara Beli Tanah Negara
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Mohammad Kasad mengungkapkan, lahan pembangunan jalan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) ternyata ada 22 Kilometer (Km) yang merupakan tanah negara tapi dibayarkan oleh negara saat proses pembebasan lahan. Selengkapnya.
Kasus Dugaan Korupsi GORR, AWB Ditahan Kejari Gorontalo
Kasus dugaan korupsi pembebasan lahan GORR ini menyeret empat orang tersangka, yakni GTW mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Gorontalo selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah GORR tahun 2014 – 2017.
AWB yang merupakan mantan Kepala Biro Pemerinntahan Pemprov Gorontalo selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan dan dua Pejabat Pembuat Komitmen Instansi yang memerlukan tanah juga selaku Anggota Pelaksana Pengadaan Tanah, FS dan IB dari pihak apraisal. Selengkapnya.
Setelah ke empat tersangka kasus dugaan korupsi mega proyek GORR menghuni hotel prodeo, apakah masih ada lagi tersangka lain? Kita nantikan kelanjutannya.