Gorontalo mimiza.tv – Mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 pada malam tahun baru 2021, Pemerintah Kota Gorontalo mengeluarkan Surat Edaran tentang pelaksanaan perayaan Natal tahun baru 2020 dan Tahun Baru 2021.
Dalam Surat Edaran Nomor 200/kesbangpol/XII/1487/2020 tersebut tercantum soal adanya pembatasan sementara akses jalan menuju wilayah Kota Gorontalo, pada tanggal 31 Desember 2020, dimulai pukul 18.00 WITA sampai dengan tanggal 1 Januari 2021 pukul 04.00 WITA.
“Untuk menghindari pemumpukan orang di pusat Kota Gorontalo pada malam pergantian tahun,” tulis kalimat yang tertera dalam Surat Edaran tersebut.
Dalam Surat Edaran itu juga tertulis, kepada masyarakat Kota Gorontalo dilarang melaksanakan kegiatan hiburan dalam rangka pergantian tahun 2020 ke tahun 2021. Seperti pendirian tenda, panggung di pinggir jalan, acara pesta kembang api, mercon, petasan, hiburan musik dan atau kegiatan sejenisnya di café, hotel dan tempat hiburan lainnya serta di lapangan terbuka, yang menimbulkan kerumunan dan terjadi penyebaran virus Corona.
Selain itu juga tercantum pembatasan jam operasional tempat perbelanjaan umum, restoran dan rumah makan.
“Terhitung mulai tanggal 28 hingga 31 Desember 2020, jam operasional mall, bioskop, café, restoran, rumah makan, tempat karaoke, dan tempat perbelanjaan umum lainnya dibatasi waktunya sampai pukul 21.00 WITA,” bunyi poin ke 4 Surat Edaran itu.
Sedangkan poin lainnya dalam surat itu adalah, destinasi wisata di Kota Gorontalo tetap beroperasi sebagaimana biasanya, dengan ketentuan membatasi jumlah pengunjung agar tidak terjadi kerumunan orang banyak, dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Desmont Harjendro dalam keterangannya, Senin (28/12/2020) menyampaikan soal pembatasan akses jalan tersebut,
“Mulai hari ini tanggal 28 Desember 2020, pukul 21.00 WITA kita akan batasi semua kendaraan yang masuk ke Kota Gorontalo. Ini bukan di tutup, tapi dibatasi. Silahkan bagi yang mau melintas, tapi untuk kegiatan yang jelas seperti ke apotik, rumah sakit dan lainya, dan tidak untuk kegiatan berkerumun,” tegas Desmont.(luk)