Gorontalo, mimoza.tv – Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaaan Tinggi Gorontalo kembali memeriksa empat orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan penerangan jalan umum tenaga surya (PJU-TS) pada Badan Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Kabupaten Boalemo, Kamis (3/6/2021).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Gorontalo, Mohammad Kasad, dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan, ke empat saksi yang diperisa dalam perkara itu masing-masing berinisial AY, NS, GK, dan KL. Ke empat saksi itu kata dia sebagai operator di BPKAD Kabupaten Boalemo.
“Pemeriksaan terhadap para saksi ini kami lakukan untuk mengumpulkan alat bukti guna melengkapi bukti hukum yang sudah ada, tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi pada pekerjaan PJU-TS dilingkup Badan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Boalemo tahun anggaran 2020,” ucap Kasad.
Dirinya menambahkan, keseluruhan proses pemeriksaan terhadap empat saksi tersebut tetap memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.
“Kita melakukan pemeriksaan dengan tetap memperhatikan jarak aman antara saksi yang diperiksa dengan penyidik. Saksi yang diperiksa juga wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan,” tutup Kasad.(rls/luk)
.