Jumat, Juli 4, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Hak Imunitas Pernyataan Anggota DPRD Terkait Dugaan Penyalahgunaan APBD (RUSLI HABIBIE VS ADHAN DAMBEA)

by Lukman Polimengo
Juni 13, 2021
Reading Time: 4 mins read
126 8
A A
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Oleh: Mohamad Hidayat Muhtar SH. MH

(Alumni Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo, Magister Ilmu Hukum Universitas Islam Bandung)

Tulisan ini berangkat dari judul berita Gorontalo Post pada tanggal 10 Juni tahun 2021 dengan judul “ Rusli-Adhan Panas Lagi Terkait Rp 53 Miliar Berujung di Polisi” Hemat penulis subtansi berita ini sangat menarik karena Rusli Habibie melaporkan Adhan Dambea ke polisi atas dasar dugaan pencemaran nama baik.

Baca juga

Sidang Proyek Jalan Samaun Pulubuhu: Tak Terbukti Ada Aliran Uang Rp60 Juta

Sidang Korupsi Jalan Samaun Pulubuhu: “Klien Kami Hanya Dipinjam Namanya”

Jika melihat subtansi akar konflik yang berawal dari Peryataan Adhan Dambea tentang dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dimana dalam pernyataanya Adhan Dambea menyatakan bahwa “berdasarkan hasil audit BPK hanya Rp 202 miliar yang bisa dipertanggungjawabkan. Ada Rp 53 Miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan” Adhan Dambea pun melanjutkan bahwa mencurigai dana Rp 53 miliar digunakan untuk kepentingan Pemilihan Legislatif (Pileg) pada tahun 2019 serta menduga ada indikasi korupsi. Berkaitan dengan penjelasan diatas yang menjadi pertanyaan “apakah pernyataan Adhan Dambea sebagai Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dapat dipidanakan?” Untuk memahami hal ini kita perlu untuk melihat dalam konteks bekerjanya hukum.

Dasar Hukum Pencemaran Nama Baik

Secara umum rujukan atas pencemaran nama baik terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 310 ayat (1) KUHP yang berbunyi:
“Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”

Pencemaran nama baik juga turut diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”

Dasar hukum Imunitas Anggota DPRD

Dasar hukum imunitas anggota DPRD secara khusus diatur dalam Undang-undang Nomor 13 tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang  Nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 (UU MD3) Pasal 338 Ayat (2) yang berbunyi:

“Anggota DPRD provinsi tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPRD provinsi ataupun di luar rapat DPRD provinsi yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPRD provinsi”

Apakah pernytaan Adhan Dambea sebagai Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dapat dipidanakan?

Secara umum seluruh perbuatan yang melanggar hukum harus di hukum akan tetapi berbicara mengenai hukum tidak sesederhana berbicara mengenai 1+1=2. Sebagaimana telah dijelaskan diatas bahwa Rusli Habibie yang melaporkan Adhan Dambea atas dasar pencemaran nama baik memiliki dasar hukum sebaliknya Adhan Dambea memiliki hak imunitas yang diatur dalam UU MD3. Untuk memahami hal ini perlu di garis bawahi bahwa dalam ilmu hukum terdapat Lex specialis derogat legi generali adalah asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis). Artinya UU MD3 Sebagai UU khusus yang mengatur hak imunitas DPRD dapat mengesampingkan KUHP yang mengatur tentang pencemaran nama baik.

Selanjutnya dalam hal dugaan tindak pidana korupsi terdapat surat edaran Kapolri bernomor B/345/III/2005/Bareskrim tanggal 7 Maret 2005 yang menyatakan: “Pertama, penanganan kasus tindak pidana korupsi dengan kegiatan penyelidikan/ penyidikan, baik oleh Polri, Kejaksaan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selalu dijadikan prioritas utama. Kedua, penanganan kasus pencemaran nama baik sebagai kasus yang timbul kemudian tetap ditangani, namun bukan prioritas utama dengan tujuan kasus tersebut tidak terhambat/mengaburkan penangan korupsi yang menjadi kasus pokoknya. Ketiga, lebih memanfaatkan penangan kasus pencemaran nama baik untuk mendapatkan dokumen/keterangan yang diperlukan didalam proses pembuktian kasus korupsi yang menjadi masalah pokok”

Berdasarkan hal itu peryataan Adhan Dambea masih dalam kapasitasnya sebagai anggota DPRD untuk melakukan fungsi pengawasan. Dalam UUD MD3 sendiri secara tegas menyatakan pernyataan anggota DPRD baik dikemukakannya secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPRD provinsi ataupun di luar rapat DPRD provinsi tidak dapat dituntut di pengadilan. Mengenai pelaporan pencamaran nama baik Polda Gorontalo dapat berpedoman pada surat edaran Kapolri bernomor B/345/III/2005 akan tetapi jika Polda Gorontalo tetap ingin mengusut kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh anggota DPRD Sebaiknya dapat bekerjasama dengan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk memberikan laporan sebagaimana diatur dalam Pasal 73 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014
Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Sebagai penutup penulis menyampaikan bahwa dalam hal penegakan hukum agar pihak Polda Gorontalo mengutamakan penyelesaikan kasus secara restorative justice sebagaimana Surat Edaran kapori nomor SE/2/II/2021 tertanggal 19 Februari 2021. tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif yang menyatakan “Penyidik berprinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimatum remidium), dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara,” Selanjutnya di nyatakan”Terhadap para pihak dan/atau korban yang akan mengambil langkah damai agar menjadi bagian prioritas penyidik untuk dilaksanakan restorative justice terkecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme, dan separatisme,” 

Berita Terkait

Suasana sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu, Kabupaten Gorontalo, yang digelar di Pengadilan Tipikor dan PHI Gorontalo, Kamis (3/7/2025). Foto: Lukman/mimoza.tv.

Sidang Proyek Jalan Samaun Pulubuhu: Tak Terbukti Ada Aliran Uang Rp60 Juta

Juli 3, 2025
Suasana sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu, Kabupaten Gorontalo, yang digelar di Pengadilan Tipikor dan PHI Gorontalo, Kamis (3/7/2025). Insert foto Yosep Ismail, SH dan Abdul Wahidin Tanaiyo, SH. Foto: Lukman/mimoza.tv.

Sidang Korupsi Jalan Samaun Pulubuhu: “Klien Kami Hanya Dipinjam Namanya”

Juli 3, 2025
Oplus_0

BNNK Tes Urin Warga Lapas Pohuwato, Ada Apa Ya?

Juli 3, 2025

OJK Segera Terbitkan Izin, Muhammadiyah Bersiap Punya Bank Syariah Sendiri

Sidang Praperadilan GORR: Kejati Absen, Hakim Jadwalkan Pemanggilan Ulang

Sidang Kasus Kanal Tanggidaa, Terungkap Perbedaan Harga Aramco yang Jadi Sorotan

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version