GORONTALO, mimoza.tv – Tepat pada hari ketujuh wafatnya Dr. (HC) H. Rachmat Gobel, Dewan Adat Provinsi Gorontalo menggelar prosesi adat Mo Po Lili di Rumah Adat kediaman almarhum, Kecamatan Tapa, Kabupaten Bone Bolango, Kamis (16/7/2026).
Prosesi tersebut bukan sekadar rangkaian doa tujuh hari. Di hadapan keluarga, tokoh adat, dan masyarakat, Dewan Adat secara resmi mengumumkan Garai atau gelar adat anumerta yang telah diputuskan melalui Sidang Adat beberapa saat setelah Rachmat Gobel berpulang.
Ketua Harian Dewan Adat Provinsi Gorontalo, Alim S. Niode, menjelaskan bahwa Mo Po Lili merupakan tradisi adat untuk menyampaikan kepada masyarakat keputusan yang telah ditetapkan dalam sidang adat.
“Mo Po Lili ini adalah mengumumkan ketetapan sidang adat terkait dengan Garai yang telah diputuskan pada hari pertama ketika almarhum Bapak Rachmat Gobel meninggal dunia,” ujar Alim kepada awak media.
Menurutnya, prosesi Mo Po Lili dalam tradisi Gorontalo dapat dilaksanakan pada hari ketujuh maupun hari ke-40 setelah seseorang meninggal dunia. Namun, pelaksanaan pada hari ketujuh lebih sering dilakukan.
“Intinya, ini adalah pengumuman secara adat kepada masyarakat,” katanya.
Dua Gelar Adat, Dua Makna Berbeda
Dalam kesempatan itu, Alim juga menjelaskan bahwa Rachmat Gobel memiliki dua gelar adat yang berbeda fungsi dan maknanya. Gelar pertama adalah Pulanga Ti Bulilango Hunggia, yang diberikan ketika seseorang masih hidup dan mengemban amanah sebagai pemimpin.
Menurut Alim, Pulanga merupakan bentuk penghormatan sekaligus “pagar adat” yang mengingatkan seseorang agar tetap menjaga amanah, integritas, dan tanggung jawab selama menjalankan tugas.
“Pulanga diberikan kepada seseorang yang masih hidup. Tujuannya untuk memagari amanah yang diembannya, baik sebagai pemimpin, anggota DPR, pengusaha, maupun dalam kedudukan lainnya,” jelasnya.
Sementara gelar kedua adalah Garai “Ta Lo’o Lamahe Lipu”, gelar adat yang diberikan setelah seseorang wafat.
Sebelumnya, Dewan Adat Provinsi Gorontalo melalui Sidang Adat telah menetapkan Ta Lo’o Lamahe Lipu sebagai Garai bagi almarhum Rachmat Gobel. Gelar tersebut secara sederhana dimaknai sebagai “yang memakmurkan negeri.”
Namun, menurut Alim, makna sesungguhnya jauh lebih luas, yakni sosok yang mengabdikan jiwa, raga, pikiran, bahkan hartanya demi kemajuan dan kemakmuran negeri.
“Sifatnya adalah memberi doa kepada yang bersangkutan, agar dengan gelar itu beliau memperoleh kemuliaan sesuai amal baktinya. Yang kedua, menjadi pengingat bagi kita yang masih hidup bahwa ada keteladanan yang harus diwarisi,” ujarnya.
Bukan Karena Jabatan, Tetapi Karena Karya
Alim menegaskan, pemberian gelar adat bukan semata-mata karena seseorang menduduki jabatan tinggi.
Menurutnya, setiap tokoh yang memperoleh Pulanga maupun Garai dinilai berdasarkan Ilomata, yakni karya nyata dan pengabdian yang diberikan kepada masyarakat.
“Tokoh-tokoh itu juga berasal dari masyarakat biasa. Tetapi karena memiliki karya nyata dan amal yang bermanfaat bagi masyarakat, maka mereka layak memperoleh penghormatan adat,” katanya.
Selain Rachmat Gobel, sejumlah putra terbaik Gorontalo yang pernah memperoleh gelar adat antara lain Presiden ke-3 RI B.J. Habibie dan ahli geologi dunia Prof. John Ario Katili.
Alim menambahkan, gelar Pulanga hanya berlaku selama seseorang masih hidup dan menjalankan amanahnya. Ketika yang bersangkutan wafat, gelar tersebut secara hukum adat tidak lagi berlaku efektif, meski tetap menjadi bagian dari sejarah hidupnya.
“Secara de facto gelarnya tetap ada, tetapi secara hukum adat sudah tidak berlaku karena orangnya telah meninggal dunia,” jelas Alim.
Bagi masyarakat Gorontalo, prosesi Mo Po Lili bukan sekadar seremoni adat. Tradisi ini menjadi ruang untuk menghadirkan doa bagi almarhum sekaligus mengingatkan generasi berikutnya bahwa kehormatan tertinggi dalam adat bukanlah soal kedudukan, melainkan tentang jejak pengabdian yang ditinggalkan untuk negeri.
Penulis: Lukman



