Gorontalo, mimoza.tv – Sidang lanjutan perkara perdata antara penggugat Rusli Habibie dengan tergugat Rustam Akili kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Limboto, Rabu (12/1/2022), dengan agenda sidang mendengarkan keterangan dari saksi ahli, Dr. Abdurrahman Konoras. SH, MH.
Pantauan awak media ini, dihadapan Majelis Hakim, Abdurrahman menjelaskan, wanprestasi harus lahir dari perjanjian antara kedua belah pihak, yakni antara Rusli Habibie dan Rustam Akili.
“Setelah kita kaji seharusnya perjanjian itu harus jelas dan juga harus ada syarat-syaratnya. Wanprestasi itu lahir dari perjanjian. Wanprestasi ini kan artinya ingkar janji, jadi kalau tidak ada perjanjian masa ada wanprestasi,” ungkap Abdurrahman.
Dihadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Aminudin J. Dunggio,dirinya juga menjelaskan soal kwitansi yang diperlihatkan kepadanya saat sidang berlangsung.
“Kwitansi ini merupakan bukti dari serah terima uang. Harus di tulis lengkap mulai dari jumlah, angka dan bilangannya yang ditulis denga huruf. Selain ditandatangani diatas meterai, nilai dan peruntukannya juga harus tercantum dengan jelas. Kalau ini tidak di tulis lengkap, maka kalau kita berbicara hukum maka hal (baca: kwitansi) itu tidak sempurna,” kata sosok dosen dan juga penulis buku Mediasi Penyelesaian Sengketa di Pengadilan terbitan 2017 ini.
Demikian juga kata Abdurrahman soal perbedaan bukti secara lisan maupun tulisan yang dtanyakan oleh kuasa hukum penggugat.
“Sebaiknya secara tertulis itu harus begini, nama ditulis dengan jelas, apa substansinya bahwa si A, si B ini apa alasannya pinjam uang. Lalu di diuraikan juga bahwa perjanjian ini ketentuan sebagai berikut, pasal 1 apa, pasal 2 apa. Misalkan kalau uangnya sekian maka berapa kali di bayar, bagaimana cara bayarnya, kapan waktunya. Semuanya harus diurai dengan detil. Jika ini sudah sepakat, maka ini yang harus dpegang oleh kedua belah pihak. Itu yang namanya perjanjian. Perjanjian tidak jelas, bagaimana kita katakan itu wanprestasi,” pungkasnya.
Rencananya, sidang tersebut akan digelar pekan depan dengan agenda membacakan kesimpulan.
Pewarta: Lukman.