Gorontalo, mimoza.tv – Susanto Kadir, SH selaku Kuasa Hukum dari tergugat Rustam Akili mengakui bahwa ada aliran dana dari penggugat dalam hal ini Rusli Habibi kepad klienya tersebut.
Hal itu diungkapkan Susanto saat diwawancarai usai sidang gugatan hutang piutang antara Rusli Habibie dengan Rustam Akili yang digelar di Pengadilan Negeri Limboto, Rabu (12/1/2022).
Susanto menjelaskan, sejak awal persidangan, mulai dari membacakan gugatan, kemudian dilanjutkan dengan eksepsi menjawab, replik duplik serta mengikuti fakta-fakta persidangan, terungkap memang benar ada aliran uang dari Rusli Habibie kepada Rustam Akili.
“Tetapi kemudian yang menjadi pertanyaan dan menjadi pokok dari permasalahan ini adalah, apakah benar uang ini adalah pinjam meminjam?. Apakah ini memang benar menjadi hutang klien kami?. Di fakta persidangan, saksi-saksi baik dari mereka (baca: penggugat) maupun saksi-saksi kami (baca: tergugat), bahwa saksi mereka tidak bisa membuktikan bahwa ini adalah pinjam meminjam. Yang mereka terangkan adalah bahwa ada uang dari Rusli Habibie ke Rustam Akili,” imbuhnya.
Sementara, lanjut Susanto, saksi-saksi yang ia ajukan dalam persidangan mengatakan bahwa hal tersebut bukanlah hutang-piutang.
“Bukan pinjam meminjam. Tetapi merupakan biaya yang dikeluarkan oleh Rusli Habibie kepada tergugat untuk mengurusi kepentingan-kepentingan pribadinya (baca: Ruslie Habibi). Sekarang pertanyaan, apa yang diurus?. Dalam fakta persidangan, ternyata urusan yang dimaksudkan yaitu urusan bungkam kasus-kasus, pending kasus-kasus baik itu kasus hukum maupun politik,” beber Susanto.
Ditanya soal mengapa menghadirkan saksi ahli perdata dalam sidang kasus tersebut, kata pengacara yang juga Direktur LBH Limboto ini, agar bisa menjelaskan norma dari perjanjian khususnya menyangkut Pasal 1338, Pasal 1320.
“Dalam keterangan seperti yang sudah ahli jelaskan bahwa subjek iya, orangnya.Tapi syarat subjektif itu ada satu syarat, dan menurut keterangan ahli tadi bahwa tidak terjadi kata sepakat. Kalau tidak ada kesepakatan berarti tidak ada perjanjian. Mereka mendalilkan ada perjanjian sepihak, karena katanya ada pengakuan hutang. Tadi saksi ahli katakan bahwa pengakuan diluar sidang itu belum bisa dikatakan sebagai bukti. Pengakuan yang dimaksud oleh ahli itu adalah pengakuan dihadapan majelis. Jadi tidak bisa dipakai itu,” pungkas Susanto.
Pewarta: Lukman.