Selasa, Agustus 9, 2022
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
27 °c
Gorontalo
26 ° Sab
25 ° Ming
24 ° Sen
24 ° Sel
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
    • Fokus Pilkada
    • DPRD
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
    • Fokus Pilkada
    • DPRD
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Sidang Perkara Perdata, Susanto: Benar Ada Aliran Uang Dari Rusli Habibie ke Rustam, Tapi Apa itu Hutang Piutang?

by Lukman Polimengo
Januari 12, 2022
Reading Time: 2min read
251 5
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Susanto Kadir, SH selaku Kuasa Hukum dari tergugat Rustam Akili mengakui bahwa ada aliran dana dari penggugat dalam hal ini Rusli Habibi kepad klienya tersebut.

Hal itu diungkapkan Susanto saat diwawancarai usai sidang gugatan hutang piutang antara Rusli Habibie dengan Rustam Akili yang digelar di Pengadilan Negeri Limboto, Rabu (12/1/2022).

Susanto menjelaskan, sejak awal persidangan, mulai dari membacakan gugatan, kemudian dilanjutkan dengan eksepsi menjawab, replik duplik serta mengikuti fakta-fakta persidangan, terungkap memang benar ada aliran uang dari Rusli Habibie kepada Rustam Akili.

Baca juga

JPU Bilang Berbelit-Belit Memberikan Keterangan, Adhan : Justru Saya Membeberkan Dugaan Kasus Korupsi Rusli Habibie

JPU Tuntut Satu Tahun Penjara, Adhan : Saya Tetap Akan Suarakan Dugaan Korupsi Yang Melibatkan Mantan Gubernur Gorontalo

“Tetapi kemudian yang menjadi pertanyaan dan menjadi pokok dari permasalahan ini adalah, apakah benar uang ini adalah pinjam meminjam?. Apakah ini memang benar menjadi hutang klien kami?. Di fakta persidangan, saksi-saksi baik dari mereka (baca: penggugat) maupun saksi-saksi kami (baca: tergugat), bahwa saksi mereka tidak bisa membuktikan bahwa ini adalah pinjam meminjam. Yang mereka terangkan adalah bahwa ada uang dari Rusli Habibie ke Rustam Akili,” imbuhnya.

Sementara, lanjut Susanto, saksi-saksi yang ia ajukan dalam persidangan mengatakan bahwa hal tersebut bukanlah hutang-piutang.

“Bukan pinjam meminjam. Tetapi merupakan biaya yang dikeluarkan oleh Rusli Habibie kepada tergugat untuk mengurusi kepentingan-kepentingan pribadinya (baca: Ruslie Habibi). Sekarang pertanyaan, apa yang diurus?. Dalam fakta persidangan, ternyata urusan yang dimaksudkan yaitu urusan bungkam kasus-kasus, pending kasus-kasus baik itu kasus hukum maupun politik,” beber Susanto.

Ditanya soal mengapa menghadirkan saksi ahli perdata dalam sidang kasus tersebut, kata pengacara yang juga Direktur LBH Limboto ini, agar bisa menjelaskan norma dari perjanjian khususnya menyangkut Pasal 1338, Pasal 1320.

“Dalam keterangan seperti yang sudah ahli jelaskan bahwa subjek iya, orangnya.Tapi syarat subjektif itu ada satu syarat, dan menurut keterangan ahli tadi bahwa tidak terjadi kata sepakat. Kalau tidak ada kesepakatan berarti tidak ada perjanjian. Mereka mendalilkan ada perjanjian sepihak, karena katanya ada pengakuan hutang. Tadi saksi ahli katakan bahwa pengakuan diluar sidang itu belum bisa dikatakan sebagai bukti. Pengakuan yang dimaksud oleh ahli itu adalah pengakuan dihadapan majelis. Jadi tidak bisa dipakai itu,” pungkas Susanto.

Pewarta: Lukman.

Tags: hutang piutangkasus perdataRusli Habibierustam akili

Berita Terkait

Gawat, Adhan Minta Masyarakat Jangan Kuliah di Fakultas Hukum Unisan Gorontalo, Sebab?

JPU Bilang Berbelit-Belit Memberikan Keterangan, Adhan : Justru Saya Membeberkan Dugaan Kasus Korupsi Rusli Habibie

Agustus 3, 2022
JPU Tuntut Satu Tahun Penjara, Adhan : Saya Tetap Akan Suarakan Dugaan Korupsi Yang Melibatkan Mantan Gubernur Gorontalo

JPU Tuntut Satu Tahun Penjara, Adhan : Saya Tetap Akan Suarakan Dugaan Korupsi Yang Melibatkan Mantan Gubernur Gorontalo

Agustus 3, 2022

Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik, Adhan : Saya Kritisi Rusli Karena Dia Sebagai Gubernur

Juli 27, 2022

Hak Imunitas Bukan Alasan Penghapusan Pidana, Apriyanto Ke Jupri : Pernyataan Yang Menyesatkan Publik

Juli 22, 2022

Hadirkan 5 Saksi Ahli, Adhan Dambea : Karena Dari Proses Awal Kasusnya ini Abu-abu

Juli 20, 2022

Sidang Kasus Antara Rusli dan Adhan, Ahli Tata Negara: Tidak Masuk Delik Pidana

Juli 20, 2022
Next Post
Komit Membangun Bersama, Kemenkumham Gorontalo Deklarasi Janji Kinerja

Komit Membangun Bersama, Kemenkumham Gorontalo Deklarasi Janji Kinerja

Rekomendasi

Begini Pesan Kapolda Gorontalo Saat Gelar Vaksinasi Massal
Kabar Daerah

Begini Pesan Kapolda Gorontalo Saat Gelar Vaksinasi Massal

by Lukman Polimengo
Agustus 9, 2022
0

Gorontalo, mimoza.tv – Polda Gorontalo Bersama dengan Polres jajarannya secara serentak menggelar Gebyar Vaksinasi Massal Covid-19, Selasa (9/8/2022). Kegiatan tersebut...

Read more

Hadir di Kejurnas Paragliding Seri ke 4, Sekjen FASI: Bolsel Punya SDA Penunjang Olahraga Dirgantara

Tegas, Jaksa Agung Ke Kajati Gorontalo : Tingkatkan Kinerja Dalam Hal Penanganan Korupsi

JPU Tuntut Satu Tahun Penjara, Adhan : Saya Tetap Akan Suarakan Dugaan Korupsi Yang Melibatkan Mantan Gubernur Gorontalo

Buron 4 tahun, DPO Kasus Korupsi Poltekes Gorontalo Berhasil Diringkus Tim Gabungan Polda dan KPK

Social Media

POPULAR POST

  • Boss Investasi Ilegal di Pohuwato ini Diancam Penjara 15 Kalender dan Denda 10 Miliar

    Boss Investasi Ilegal di Pohuwato ini Diancam Penjara 15 Kalender dan Denda 10 Miliar

    438 shares
    Share 175 Tweet 110
  • JPU Tuntut Satu Tahun Penjara, Adhan : Saya Tetap Akan Suarakan Dugaan Korupsi Yang Melibatkan Mantan Gubernur Gorontalo

    203 shares
    Share 81 Tweet 51
  • JPU Bilang Berbelit-Belit Memberikan Keterangan, Adhan : Justru Saya Membeberkan Dugaan Kasus Korupsi Rusli Habibie

    159 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Buron 4 tahun, DPO Kasus Korupsi Poltekes Gorontalo Berhasil Diringkus Tim Gabungan Polda dan KPK

    111 shares
    Share 44 Tweet 28
  • Pekan Depan Polda Bakal Ungkap Dugaan Korupsi Hibah KONI Kabupaten Gorontalo

    102 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Bukti-Bukti yang Disampaikan Adhan di Pengadilan Terkait Dugaan Korupsi Rusli Habibie

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Dampingi Nelayan Ke Danau Tondano, Adhan : Disini Tidak Ada Perda Yang Melarang Jaring Apung

    87 shares
    Share 35 Tweet 22
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2022 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Fokus Pilkada
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2022 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In