Selasa, Juli 1, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Sidang Perkara Perdata, Susanto: Benar Ada Aliran Uang Dari Rusli Habibie ke Rustam, Tapi Apa itu Hutang Piutang?

by Lukman Polimengo
Januari 12, 2022
Reading Time: 2 mins read
266 5
A A
0
Direktur LBH Limboto, Susanto Kadir.

Direktur LBH Limboto, Susanto Kadir.

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Susanto Kadir, SH selaku Kuasa Hukum dari tergugat Rustam Akili mengakui bahwa ada aliran dana dari penggugat dalam hal ini Rusli Habibi kepad klienya tersebut.

Hal itu diungkapkan Susanto saat diwawancarai usai sidang gugatan hutang piutang antara Rusli Habibie dengan Rustam Akili yang digelar di Pengadilan Negeri Limboto, Rabu (12/1/2022).

Susanto menjelaskan, sejak awal persidangan, mulai dari membacakan gugatan, kemudian dilanjutkan dengan eksepsi menjawab, replik duplik serta mengikuti fakta-fakta persidangan, terungkap memang benar ada aliran uang dari Rusli Habibie kepada Rustam Akili.

Baca juga

Sepenggal Kisah Rustam Akili: Diajak Rachmat Gobel Bukan untuk Berpolitik, Tapi Membangun Ekonomi Gorontalo

TU dan MT Datang Silaturahmi, Rustam Akili : Hebatkan Gorontalo

“Tetapi kemudian yang menjadi pertanyaan dan menjadi pokok dari permasalahan ini adalah, apakah benar uang ini adalah pinjam meminjam?. Apakah ini memang benar menjadi hutang klien kami?. Di fakta persidangan, saksi-saksi baik dari mereka (baca: penggugat) maupun saksi-saksi kami (baca: tergugat), bahwa saksi mereka tidak bisa membuktikan bahwa ini adalah pinjam meminjam. Yang mereka terangkan adalah bahwa ada uang dari Rusli Habibie ke Rustam Akili,” imbuhnya.

Sementara, lanjut Susanto, saksi-saksi yang ia ajukan dalam persidangan mengatakan bahwa hal tersebut bukanlah hutang-piutang.

“Bukan pinjam meminjam. Tetapi merupakan biaya yang dikeluarkan oleh Rusli Habibie kepada tergugat untuk mengurusi kepentingan-kepentingan pribadinya (baca: Ruslie Habibi). Sekarang pertanyaan, apa yang diurus?. Dalam fakta persidangan, ternyata urusan yang dimaksudkan yaitu urusan bungkam kasus-kasus, pending kasus-kasus baik itu kasus hukum maupun politik,” beber Susanto.

Ditanya soal mengapa menghadirkan saksi ahli perdata dalam sidang kasus tersebut, kata pengacara yang juga Direktur LBH Limboto ini, agar bisa menjelaskan norma dari perjanjian khususnya menyangkut Pasal 1338, Pasal 1320.

“Dalam keterangan seperti yang sudah ahli jelaskan bahwa subjek iya, orangnya.Tapi syarat subjektif itu ada satu syarat, dan menurut keterangan ahli tadi bahwa tidak terjadi kata sepakat. Kalau tidak ada kesepakatan berarti tidak ada perjanjian. Mereka mendalilkan ada perjanjian sepihak, karena katanya ada pengakuan hutang. Tadi saksi ahli katakan bahwa pengakuan diluar sidang itu belum bisa dikatakan sebagai bukti. Pengakuan yang dimaksud oleh ahli itu adalah pengakuan dihadapan majelis. Jadi tidak bisa dipakai itu,” pungkas Susanto.

Pewarta: Lukman.

Tags: hutang piutangkasus perdataRusli Habibierustam akili

Berita Terkait

Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Industri dan Pembangunan (Korinbang), Rachmat Gobel (RG), saat bersilaturahmi dengan staf khususnya, Rustam Akili.

Sepenggal Kisah Rustam Akili: Diajak Rachmat Gobel Bukan untuk Berpolitik, Tapi Membangun Ekonomi Gorontalo

September 9, 2024
Foto bersama Marten Taha, Rustam Akili dan Tonny Uloli

TU dan MT Datang Silaturahmi, Rustam Akili : Hebatkan Gorontalo

September 7, 2024

Tak Lolos Kesehatan, Tonny Uloli Harus Ganti Paslon di Pilgub Gorontalo

September 5, 2024

Dapat Dukungan Penuh Dari Rachmat Gobel, Bapaslon TULUS Resmi Mendaftar Cagub-Cawagub

Pilkada 2024, Nasdem Kian Mantap Dengan Paket TRUST, Wacana Idah-CBD Koalisi yang Linier

‘Rajawali Pendidikan Gorontalo’ Bakal Ramaikan Nobar Film “Lafran” Besok

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version