Gorontalo, mimoza.tv – Mega proyek Waduk Bulango Ulu yang berada di Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo memunculkan permasalahan lahan, dimana diduga ada mafia tanah yang melibatkan oknum pejabat di lembaga yang berkaitan dengan pembebasan lahan waduk tersebut.
Informasi yang didapat oleh tim redaksi dari salah salah satu korban mafia tanah yang minta namanya tidak dikorankan, merasa tidak habis fikir dengan sikap atau ulah para oknum pejabat yang terlibat.
“Semua urusan pertanahan kami diperketat pak. Padahal dengan susah payah kami mengurus administrasi lahan, termasuk juga diharuskan memenuhi semua permintaan yang disyaratkan. Giliran hak-hak kami yang masih diperjuangkan dan saat ini sedang berperkara di Pengadilan Negeri Gorontalo tiba -tiba oleh oknum pejabat justru menyerahkan kepada orang lain ganti rugi atas objek tersebut,” ucap SG kepada wartawan ini, Senin (17/1/2022).
Atas kejadian itu lanjut SG, pihaknya memohon kepada Kapolda serta Kajati Gorontalo untuk memberantas oknum oknum mafia tanah tersebut.
“Jika ini dibiarkan, maka hal ini sangat meresahkan. Hal ini juga menyangkut hajat hidup orang banyak. Bisa- bisa terjadi pertumpahan darah diatas tanah leluhur kami pak. Beberapa objek ganti rugi waduk tersebut saat ini memang masih berproses dan saling menggugat di Pengadilan Negeri Gorontalo, kata SG
Celakanya lagi lanjutnya, objek yang masih berperkara tersebut terindikasi ada beberapa yang sudah diserahkan gantiruginya kepada oknum tertentu. Bahkan kata dia, penyerahan gantirugi yang seharusnya diserahkan di kantor Pemerintah serta dihadiri masyarakat justru diserahkan di salah satu restoran di Kota Gorontalo.
Terpisah, Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, Bayu Lesmana Taruna menjelaskan bahwa saat ini ada beberapa perkara perdata yang terkait dengan objek ganti rugi dari mega proyek berbanderol sekitar Rp 2 triliun tersebut.
Mengenai titipan ganti rugi, Bayu menyampaikan, waktu yang lalu ada beberapa permohonan terkait ganti rugi lahan waduk tersebut didaftarkan, namun telah dinyatakan tidak dapat diterima karena pihak pemohon tidak melengkapi syarat formiil permohonan tersebut.
“Terkait pernyerahan gantirugi kepada salah satu pihak yang saat ini masih berperkara di PN Gorontalo, kami belum menerima informasi baik dari pihak penggugat maupun tergugat, ataupun dari pihak panitia pengadaan lahan waduk,” imbuhnya.
Demikian juga mengenai pembayaran ganti rugi itu, kata Bayu, seyogyanya memang jika masih berperkara, maka dititipkan di PN dan akan disertai dengan Penetapan Ketua Pengadilan.
“Jika nantinya perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap, maka yang berhak mengambil ganti rugi tersebut adalah pihak yang dinyatakan sebagai pemilik sah atas objek tersebut,” pungkas Bayu.
Pewarta: Lukman.