Gorontalo, mimoza.tv – Kejaksaan Tinggi Gorontalo akhirnya menetapkan tersangka kepada tiga orang, masing masing; Mengki alias MP, Irswansyah alias IJ, dan MZS alias Zul, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Tenaga Surya di kabupaten Boalemo pada tahun 2020. Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya pun langsung digelandang di Rutan Lapas kelas II A Gorontalo pada Rabu (16/2/2022).
Diwawancarai wartawan soal apakah ada tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi PJU tenaga surya itu, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Otto Sompotan menjelaskan, pihaknya akan melihat progress penyelidikan yang ada, dan bisa juga bisa dilihat dalam fakta-fakta persidangan nanti.
“Sejauh ini baru tiga tersangka dengan alat bukti yang sudah kita sita berupa beberapa dokumen, dan yang paling vital adalah dokumen berita acara fiktif,” ujar Otto.
Sementara untuk tiga tersangka yang saat ini menyandang status tersangka dalam dugaan pidana korupsi itu, mantan Kajari Lombok Tengah ini menjelaskan, tindak pidana yang dilakukan dalam pelaksanaan proyek tahun anggaran 2020 ini nilai kontrak sekitar Rp 7 miliar dan jatuh tempo kontrak sampai dengan tahun 2020. Adapun progress reel yang dikerjakan sebesar 2, 6 persen, namun oleh para tersangka ini dibuat berita acara seolah-olah pekerjaannya sudah 55 persen, dan dilakukan pembayaran sebesar 50 persen.
Dirinya menambahkan juga, ke tiga tersangka saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan, terhitung sejak tanggal 16 Februari sampai dengan tanggal 7 Maret 2022 di Rutan Lapas kelas II A Gorontalo.
Pewarta : Lukman.