Gorontalo, mimoza.tv – Setelah pada dua pekan sebelumnya melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Kadis Perkim) Kabupaten Pohuwato berinisial AS bersama tiga orang lainnya, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Gorontalo kembali melakukan penahanan terhadap satu tersangka baru berinisial DPAP.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Mohammad Kasad dalam keterangannya kepada awak media menjelaskan, penahanan terhadap tersangka baru itu berdasarkan hasil pengembangan dari pemeriksaan dua saksi masing-masing DPAP dan JC. Pemeriksaan itu kata Kasad dalam rangka mengumpulkan dan melengkapi alat bukti yang telah ada, serta melengkapi berkas perkara korupsi dalam pekerjaan septic tank pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemerintah Kabupaten Pohuwato T.A 2021 dengan pagu anggaran sebesar 8.759.156.889,00 (Delapan Miliyar Tujuh Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Seratus Lima Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Sembilan Rupiah).
“Pemeriksaan ini juga sekaligus mengembangkannya untuk mencari pihak lain yang bertanggungjawab dalam perbuatan pidana yang merugikan keuangan negara atau daerah tersebut,” ujar Kasad.
Saksi DPAP dan saksi JC itu kata dia, merupakan pihak rekanan CV. Mandiri Karya Bersatu selaku pihak penyedia khusus pada kegiatan pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah melalui pembangunan septic tank bagi KSM di 13 desa Di Kabupaten Pohuwato tahun 2021.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut, kemudian penyidik menetapkan satu orang Tersangka yaitu atas nama DPAP selaku Direktur CV. Mandiri Karya Bersatu. Tersangka DPAP ini dilakukan penahanan oleh penyidik selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Gorontalo untuk kemudian dipersiapkan pelimpahannya ke penuntut umum,” imbuhnya.
Kasad juga menambahkan, tersangka DPAP disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) dan Subsidiair Pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 (dua puluh) tahun.
Pewarta : Lukman.