Gorontalo, mimoza.tv – Perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyimpangan dana Tabungan Wajib Perumahan TNI AD saat ini tengah memasuki tahap pemeriksaan para saksi di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jumat (8/7/2022).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Dr. Ketut Sumedana dalam rilis tertulis yang diterima awak media ini menjelaskan, dalam pemeriksaan tersebut Tim Penuntut Koneksitas menghadirkan sejumlah saksi baik dari TNI, Notaris, pihak Bank dan pihak ketiga lainnya dalam upaya untuk mengembalikan kerugian yang diderita prajurit pada perkara tersebut dengan dua terdakwa yaitu Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah, S.E., M.Si. dan Ni Putu Purnamasari S.E. yang merupakan terdakwa sipil.
Sejalan dengan proses hukum yang berlangsung di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta itu kata dia, pada hari Kamis (7/7) telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Koneksitas kepada Tim Penuntut Umum dan Oditur Militer atas nama tersangka lainnya yaitu Kolonel Czi (Purn) CW AHT dan tersangka KGS MMS yang merupakan Tersangka sipil, bertempat di Aula Sasana Pradata Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jam Pidmil) Kejaksaan Agung.
“Para tersangka tersebut masih terkait dalam dugaan Tipikor Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun 2012 sampai dengan 2014,” ujar Sumedana.
Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) itu kata dia, dilakukan oleh Direktur Penindakan pada Jam Pidmil Brigjen Edi Imron kepada Oditurat Militer Brigjen TNI Murod dengan disaksikan oleh seluruh unsur Tim Penyidik Koneksitas.
“Selanjutnya tim penuntut umum dan Oditur Militer akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersangka Kolonel Czi (Purn) CW AHT dan tersangka KGS MMS ke Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” pungkasnya.(rls/luk)