GORONTALO, mimoza.tv – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pemeliharaan berkala Jalan Nani Wartabone, Kota Gorontalo, kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Gorontalo, Senin (29/6/2026).
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi. Dua di antaranya memberikan keterangan secara daring karena berada di luar daerah, masing-masing di Bogor dan Tangerang. Sementara seorang saksi lainnya hadir langsung di ruang sidang.
Jaksa Penuntut Umum, Irfan Ardyan Nusanto, S.H., M.H., mengatakan pemeriksaan ketiga saksi tersebut menambah jumlah saksi yang telah dimintai keterangan menjadi sekitar 24 orang sejak persidangan dimulai.
“Hari ini kita memeriksa tiga orang saksi. Satu hadir langsung di persidangan, sementara dua saksi lainnya memberikan keterangan secara daring dari Bogor dan Tangerang,” ujar Irfan usai sidang.
Menurutnya, proses pembuktian masih akan berlanjut. JPU masih berencana menghadirkan sedikitnya lima saksi lagi, sebelum memasuki agenda pemeriksaan ahli.
“Ada dua ahli yang akan kami hadirkan, yakni ahli dari PPK dan ahli dari LKPP,” katanya.
Didakwa Meminjam Perusahaan untuk Mengikuti Tender
Dalam perkara ini, terdakwa Mohamad Taufik Lahay alias Mamat didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pekerjaan Konsultan Pengawasan Pemeliharaan Berkala Jalan Nani Wartabone Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo.
Berdasarkan surat dakwaan, terdakwa disebut menggunakan PT Fendel Structure Engineering untuk mengikuti proses pengadaan karena perusahaan miliknya sendiri tidak memenuhi klasifikasi yang dipersyaratkan dalam tender.
Jaksa juga mendalilkan bahwa terdakwa diduga menjalin kesepakatan dengan pihak perusahaan tersebut, termasuk mengenai penggunaan dokumen perusahaan dan pembagian fee peminjaman perusahaan apabila pekerjaan berhasil diperoleh.
Selain itu, dalam dakwaan disebutkan bahwa dokumen penawaran yang diajukan ke kelompok kerja pemilihan diduga menggunakan ijazah dan sertifikat keahlian sejumlah tenaga ahli tanpa sepengetahuan maupun izin pemilik dokumen.
Nilai Proyek Mencapai Puluhan Miliar Rupiah
Perkara ini berawal dari pelaksanaan pekerjaan peningkatan Jalan Nani Wartabone Tahun Anggaran 2021 di lingkungan Dinas PUPR Kota Gorontalo.
Dalam dakwaan disebutkan, nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pekerjaan peningkatan jalan mencapai sekitar Rp24,9 miliar, sedangkan pekerjaan konsultan pengawasan pemeliharaan berkala memiliki HPS sekitar Rp1 miliar.
Jaksa menilai rangkaian perbuatan yang didakwakan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara, sehingga terdakwa didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku.
Persidangan akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan ahli yang masih diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, seluruh dakwaan tersebut masih merupakan tuduhan yang harus dibuktikan di persidangan.
Penulis: Lukman



