Selasa, Juli 1, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Hadirkan 5 Saksi Ahli, Adhan Dambea : Karena Dari Proses Awal Kasusnya ini Abu-abu

by Lukman Polimengo
Juli 20, 2022
Reading Time: 2 mins read
109 5
A A
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Adhan Dambea mengatakan dalam proses persidangan kasus pencemarn nama baik  yang saat ini tengah berjalan, dirinya akan menyiapkan sebanyak 5 orang saksi ahli, baik dari tata negara, ahli bahasa, ahli pidana, ahli ITE, dan alhi pers.

Adhan yang juga sebagai terdakwa dalam kasus ini beralasan, hal itu dilakukannya lantaran menilai sejak proses awal kasus ini abu-abu.

“kalau berbicara aturan, semua ada aturan. Tetapi memang sedari awal sudah dilanggar aturan-aturan ini. Saya beri contoh Putusan Mahkamah Konstitusi No.20/PUU-XIV/2016, bahwa rekaman itu tidak bisa dijadikan alat bukti. Itu saya sudah sampaikan di Polda maupun di Polres. Tetapi saja ini tidak ditanggapi. Padahal ini kan keputusan MK,” ujar Adhan diwawancarai usai sidang, Rabu (20/7/2022).

Baca juga

Wali Kota Adhan Dambea Sebut Ada Oknum Jaksa Diduga Terima Suap: Saya Kantongi Bukti!

Wali Kota Gorontalo Ancam Tertibkan Badut Jalanan: Ada Indikasi Eksploitasi Anak

Yang berikutnya juga kata dia, soal Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri antara Jaksa Agung, Kapolri dan Kominfo, yang mana inti dari SKB itu adalah bila ada dua laporan kasus yakni korupsi dan kasus pencemaran nama baik, maka yang harus lebih dahulu dibuktikan adalah laporan korupsinya, setelah itu baru pencemaran nama baik.

“Ini yang sudah diatur dalam SKB. Tetapi para penyidik tidak mengindahkan itu.  Karena memang perkara saya ini adalah perkara pesanan.  Jadi mereka tidak mau tau. Yang pokok saya di proses di pengadilan. Tetapi biarlah saya hadapi dengan menghadirkan para saksi ahli ini,” imbuhnya.

Aleg Dapil Kota Gorontalo ini mengatakan, apapun nanti keputusan majelis hakim di persidangan itu, kata Adhan, pihaknya akan sangat menghargai.

“Kalau keputusan akhir dari majelis hakim, misalnya saya harus hukuman badan maupun hukuman percobaan, maka ini merupakan preseden buruk terhadap anggota DPR. Nanti Aleg ini ketakutan membuat pernyataan tidak bisa menjalankan fungsinya karena bisa saja di proses hukum seperti saya. Intinya, saya menghadirkan para ahli ini tujuannya ingin mendapatkan kebenaran pada persoalan hukum ini,” pungkas Adhan.

Pewarta : Lukman.

Tags: ADHAN DAMBEAPencemaran Nama BaikRusli Habibie

Berita Terkait

Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea. Foto : Lukman Polimengo/mimoza.tv.

Wali Kota Adhan Dambea Sebut Ada Oknum Jaksa Diduga Terima Suap: Saya Kantongi Bukti!

Juni 26, 2025
Ilustrasi badut di simpang jalan.

Wali Kota Gorontalo Ancam Tertibkan Badut Jalanan: Ada Indikasi Eksploitasi Anak

Mei 5, 2025
Oplus_131072

Hati-hati ! Mulai 1 Mei 2025, Jalur Satu Arah Berlaku di Kota Gorontalo

April 27, 2025

Lewat DPP Gerindra Gubernur Sulut Minta Bertemu, Adhan: “Kalau Tidak Bersalah, Buat Apa Ketemu Saya?”

Kecewa Dengan RUPS BSG: Tiga Kepala Daerah Gorontalo Ancam Hengkang, Modal dan Kas Daerah Siap Ditarik

Dramatis! Wali Kota Gorontalo ‘Semprot’ 11 ASN di Apel Kerja, Ternyata Cuma Prank Ultah

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version