Selasa, Mei 20, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

JPU Tuntut Satu Tahun Penjara, Adhan : Saya Tetap Akan Suarakan Dugaan Korupsi Yang Melibatkan Mantan Gubernur Gorontalo

by Lukman Polimengo
Agustus 3, 2022
Reading Time: 2 mins read
298 3
A A
0
Suasana sidang pencemaran nama baik antara mantan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie dengan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo kembali dilanjutkan di PN TIPIKOR dan Hubungan Industrial Gorontalo, Rabu (3/8/2022). Foto : Lukman Polimengo/mimoza.tv.

Suasana sidang pencemaran nama baik antara mantan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie dengan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo kembali dilanjutkan di PN TIPIKOR dan Hubungan Industrial Gorontalo, Rabu (3/8/2022). Foto : Lukman Polimengo/mimoza.tv.

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv = Sidang pencemaran nama baik antara mantan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie dengan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo kembali dilanjutkan di PN TIPIKOR dan Hubungan Industrial Gorontalo, Rabu (3/8/2022).

M. Syukur selaku Jakasa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan itu membacakan tuntutan kepada terdakwa Adhan Dambea.

“Kami berkeyakinan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak, mendistribusikan, dan atau mentransmisikan, dan atau dapat membuat dapat diaksesnya informasi elektronik, yang berisi muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat 3, UU Nomor 19 tahun 2019, tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE,” ujar JPU.

Baca juga

Anggaran Desa Dikorupsi, Kades dan Ketua BUMDes Buntulia Diborgol Kejaksaan

Wali Kota Gorontalo Ancam Tertibkan Badut Jalanan: Ada Indikasi Eksploitasi Anak

Atas perbuatan terdakwa Adhan Dambea tersebut, JPU menyampaikan bahwa hal itu membuat Rusli Habibie merasa malu dan nama baiknya menjadi rusak.

Selain itu juga JPU mernyampaikan bahwa terdakwa sudah pernah terpidana atau residivis, serta berbelit-belit dalam memberikan keterangan dalam persidangan.

Menanggapi tuntutan JPU tersebut, Hirsam selaku Tim Pembela Hak Imunitas (TPHI) AD mengatakan, selama dalam praktek hukum acara pidana, tuntutan itu sebenarnya merupakan kesimpulan jaksa dalam persidangan. Jaksa kata dia menyimpulkan dengan fakta-fakta. Namun saja kata dia, beberapa keganjilan nanti akan diuraikan nanti dalam pembelaan.

Pada kesempatan itu juga Adhan Dambea menyampaikan, apa yang menjadi tuntutan jaksa itu, dirinya juga punya hak dalam pembelaan.

Tetapi kata Aleg Dapil Kota Gorontalo ini, dengan tuntutan tersebut sudah tergambarkan kondisi bahwa merupakan upaya pembunuhan karakter dari anggota dewan.

“Semua anggota dewan nanti akan takut memberi pernyataan. Takut akan di hukum. Soal menuntut itu memang hak jaksa. Tetapi jelas akan timbul presenden baru. Tetapi semuanya kita serahkan ke majelis hakim, karena merekalah yang lebih tau,” ucap Adhan.

Adhan menambahkan, sekalipun dirinya dituntut dengan penjara 1 tahun, dirinya tetap konsisten menyuarakan dugaan korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Gorontalo.

Pewarta : Lukman.

Tags: ADHAN DAMBEAKORUPSIPencemaran Nama BaikPN tipikorRusli Habibie

Berita Terkait

Anggaran Desa Dikorupsi, Kades dan Ketua BUMDes Buntulia Diborgol Kejaksaan

Mei 18, 2025
Ilustrasi badut di simpang jalan.

Wali Kota Gorontalo Ancam Tertibkan Badut Jalanan: Ada Indikasi Eksploitasi Anak

Mei 5, 2025
Oplus_131072

Hati-hati ! Mulai 1 Mei 2025, Jalur Satu Arah Berlaku di Kota Gorontalo

April 27, 2025

Lewat DPP Gerindra Gubernur Sulut Minta Bertemu, Adhan: “Kalau Tidak Bersalah, Buat Apa Ketemu Saya?”

Kecewa Dengan RUPS BSG: Tiga Kepala Daerah Gorontalo Ancam Hengkang, Modal dan Kas Daerah Siap Ditarik

Dramatis! Wali Kota Gorontalo ‘Semprot’ 11 ASN di Apel Kerja, Ternyata Cuma Prank Ultah

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version