Selasa, Mei 20, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Kasus Hibah KONI Kabgor, LBH Limboto Minta Penyidik Jangan Hanya Gunakan Pasal 55 KUHP

by Lukman Polimengo
Agustus 11, 2022
Reading Time: 2 mins read
183 10
A A
0
Direktur LBH Limboto, Susanto Kadir (kiri) dan tersangka kasus hibah KONI Kabupaten Gorontalo (kanan).

Direktur LBH Limboto, Susanto Kadir (kiri) dan tersangka kasus hibah KONI Kabupaten Gorontalo (kanan).

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Setelah sekian lama terhenti, akhirnya Ditreskrimsus Polda Gorontalo resmi menetapkan IPH alias Helmy sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2020, Rabu (10/8/2022).

Namun saja ditetapkannya mantan Ketua KONI Kabupaten Gorontalo itu memantik tanggapan dari pegiat hukum. Salah satunya datang dari Susanto Kadir, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Limboto.

Kata Susanto, dari aspek hukum di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), mengenai penyertaan dalam tindak pidana itu diatur dalam beberapa pasal. Mulai dari Pasal 55, 56, 57, 58, 59, sampai dengan Pasal 62 mengenai penyertaan dalam tidak pidana.

Baca juga

Kejati Gorontalo Disinyalir Tengah Mengungkap Kasus Jumbo Soal Dugaan Korupsi Tata Niaga Migas

Dugaan Korupsi Proyek Jalan Samaun Pulubuhu-Bolihuangga, Kejari Isyaratkan Tersangka Baru

“Kalau saya membaca berita itu saya lihat ini menerapkan pasal 55 ayat 1. Nah pasal ini menyangkut tentang siapa melakukan, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan. Tapi ini masih belum lengkap. Mestinya penyidik juga menerapkan Pasal 56 ayat 1 atau ayat dua,” ujar Susanto saat diwawancarai Kamis (11/8/2022).

Alasan penerapan Pasal 56 ini kata dia, karena di dalam kasus-kasus korupsi itu biasanya ada yang membantu memberi bantuan pada waktu kejahatan itu dilakukan.

“Sekarang coba kita lihat kasusnya. Yang sudah ditetapkan tersangka itu kan baru satu orang. Baru ketuanya. Nah KONI ini kan ada pengurusnya. Ada sekretaris, bendahara. Apa iya ketua KONI ini di dalam membuat surat-surat ini berdiri sendiri? Pasti dibantu oleh sekretaris dan bendaharanya,” imbuhnya.

Selanjutnya terkait dengan proses pencairan anggaran lanjut Susanto, dari informasi yang dia dapat, bahwa oleh DPRD itu hanya disetujui atau diusulkan oleh pemerintah daerah di awal itu sebesar Rp. 1 miliar lalu tiba-tiba menjadi Rp. 1,5 miliar.

“Makanya Pak Roman Nasaru itu bilang hibah siluman. Uang yang Rp. 500 juta itu dari mana? Berarti ada peran dari pihak pemerintah daerah di sini. Maka dipakailah disitu Pasal 55 ayat 1. Yang melakukan itu kan si Pak Helmy. Tapi yang pegang ini kan Pemda yang dalam hal ini bidang keuangan atau bidang anggaran. Berarti yang melakukan ini bukan cuma Pak Helmy saja. Tapi dugaan saya dari Pemda. Saya yakin sekali oknum di Pemda juga terlibat di sini,” tegas Susanto.

Termasuk kata Susanto, siapa yang menyuruh untuk melakukan ini.

“Apa iya hanya si Helmy saja? Pak Helmy ini kan hanya yang menerima hibah. Lalu yang memberi hibahnya siapa?  Pasti Pemda. Berarti dugaan saya ada yang menyuruh untuk melakukan. Penyidik harus cari itu. Apakah bupatinya, kepala dinas atau kepala keuangan, atau ASN lainnya. Termasuk yang menyuruh melakukan atau menyuruh menambah dari 1 Milyar menjadi 1.5 Milyar. Dugaan saya menyuruh ini pasti yang punya power. Makanya LBH mendorong agar penyidik jangan hanya berhenti di Pasal 55 saja. Tetapi pakai juga Pasal 56, dimana mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan,” ucap Susanto.

Dirinya menegaskan kembali, bahwa penerapan Pasal 56 itu penting untuk dipertimbangkan penyidik, lantaran dirinya menduga ada yang membantu perbuatan dari tersangka Helmy.

Pewarta : Lukman.

Tags: dugaan korupsikasus hibah KONILBH Limboto

Berita Terkait

Kejati Gorontalo Disinyalir Tengah Mengungkap Kasus Jumbo Soal Dugaan Korupsi Tata Niaga Migas

Maret 6, 2025
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Abvianto Syaifulloh, S.H, M.H. Foto : Lukman/mimoza.tv.

Dugaan Korupsi Proyek Jalan Samaun Pulubuhu-Bolihuangga, Kejari Isyaratkan Tersangka Baru

Februari 12, 2025

Kadis PU Jadi Tersangka Kasus Korupsi, GCW : Kejari Jangan  Tebang Pilih

Februari 7, 2025

Mengungkap Tabir Korupsi Kanal Tanggidaa: Siapa Saja yang Terlibat?

Kasus Dugaan Penyelewengan Bansos Mencuat di Acara Kuliah Umum di UG, Warga: Ada Kekuatan Besar Sampai Tidak di Tahan

Kejari Kabgor Gelar Tahap II Kasus Dugaan Korupsi GOR David-Tony

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version