Sabtu, Juni 27, 2026
28 °c
Gorontalo
27 ° Sab
26 ° Ming
24 ° Sen
24 ° Sel
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Kasus Pencemaran Nama Baik, Adhan : Saya Dihukum Karena Menyuarakan Korupsi

by Lukman
September 17, 2022
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea. Foto : Lukman Polimengo/mimoza.tv.

Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea. Foto : Lukman Polimengo/mimoza.tv.

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Pada Selasa (17/9) pekan lalu, majelis hakim di Pengadilan Negeri Gorontalo memvonis Angguota DPRD Provinsi Gorontalo Adhan telah terbukti secara sah memfitnah, sebagaimana dalam dakwaan kombinasi kumulatif JPU. Bahkan, Adhan juga di vonis 1 bulan penjara, dimana vonis tersebut jauh dibawa tuntutan jaksa sebanyak 1 tahun penjara.

Diwawancarai wartawan ini Adhan mengaku, setelah menjemput dan membaca salinan putusan, memang dalam salinan itu Aleg Dapil Kota Gorontalo tidak terbukti melanggar Pasal 45 tentang ITE, dan Pasal 310.

“Saya hanya dipidana dengan Pasal 311 tentang fitnah, bahawa saya menyampoaikan sesuatu dengan menyebut nama orang. Yang berikutnya juga lantaran belum ada SPDP maupun  surat penyidikan. Jadi semuanya itu masih fitnah,” ujarnya, Sabut (17/9/2022).

Bagi Adhan, dirinya tidak mempermasalahkan putusan tersebut. Tetapi yang dianggap fitnah sebagaimana dalam putusan itu lantaran dugaan korupsinya Rusli Habibie.

“Saya tidak memfitnah pribadinya Rusli Habibie. Tetapi yang saya katakan itu masalah dugaan korupsi. Kalau masalah korupsi, maka sangat erat kaitannya dengan saya selaku Aggota Komisi I DPRD. Jadi saya tengah menjalankan fungsi saya sebagai Aleg sebagaimana yang diatur dalam Pasal 122,” imbuhnya.

Jadi lanjut mantan Wali Kota Gorontalo ini, dirinya yang selama ini memerangi korupsi di Gorontalo, oleh aparat penegak hukum (APH) dianggap sebagai perbuatan memfitnah.

“Seharusnya APH ini mendukung saya dalam memberantas korupsi di Gorontalo. Kalau APH ini mau serius, seharusnya dukung saya dalam memberantasnya. Dengan ikhlas saya menerima putusan tersebut. Dalam artian, saya memerangi korupsi tapi malah dihukum,” tegas Adhan.

Sejak awal proses kasus ini baik yang di Polda maupun Kejaksaan kata dia, ada indikasi APH tidak serius dalam memberantas praktek penyelewengan uang negara di Gorontalo. Jika demikian keadaannya, maka tidak akan habis-habisnya praktek korupsi di Gorontalo ini.

Contohnya kata dia, kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Kakanwil BPN Gorontalo, yang kemudian di vonis bebas oleh hakim.

“aksanya tidak kasasi, kan aneh. Sementara kasus saya yang hanya memfitnah orang tapi justeru jaksanya langsung kasasi. Saya selaku Anggota DPRD justeru dianggap memfitnah. Kalau kita mau berkaca dari kasus Efendi Simbolon, itulaporan atas dirinya ditolak oleh MKD lantaran Pak Efendi itu berbicara dalam kapasitas sebagai Anggota DPR RI karena dijamin dengan hak imunitas,” pungkas Adhan.

Pewarta : Lukman.

Tags: ADHAN DAMBEAdugaan korupsiPencemaran Nama BaikRusli Habibie

Berita Terkait

Mahfud Bongkar Dugaan Korupsi MBG: “Yang Terungkap Baru Permukaan”, Eks Wakil Kepala BGN Siap Buka Nama-Nama Besar

Juni 8, 2026

Tak Ada Pilih Kasih, Kajati Gorontalo Minta Koruptor “Disikat” Tanpa Pandang Jabatan

Mei 22, 2026
Sejumlah massa aksi dari AMMPD menggelar unjuk rasa di depan Kantor Kejati Gorontalo, Rabu (6/5/2026), Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian. Foto: Lukman/mimoza.tv.

Kejati Siapkan Penetapan Tersangka, AMMPD Soroti Dugaan “Masuknya” Pokir di Dana Hibah KONI

Mei 6, 2026

Kejati Siapkan Penetapan Tersangka Kasus KONI, “THR” atau “Jumat Keramat”?

Gelar Demo, AMMPD Desak Kejaksaan Tahan Nelson dalam Kasus TKI Kabgor

AMMPD Desak Kejati Tuntaskan Dugaan KDO di UNG

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version