Senin, Mei 25, 2026
28 °c
Gorontalo
27 ° Sab
26 ° Ming
24 ° Sen
24 ° Sel
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Kejari Kabupaten Gorontalo Terima Berkas Perkara Korupsi KONI, Dadang: Akan Ada Tersangka Baru

by Lukman
September 28, 2022
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo akhirnya menerima pelimpahan berkas perkara dan tersangka serta barang bukti atau Tahap II  dari Ditreskrimsus Polda Gorontalo, berupa dugaan tindak pidana korupsi (TIPIKOR) dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Gorontalo dengan tersangka Ibrahim Papeo Hippy Alias Helmi. Rabu, (28/9/2022). Foto : FORWAKA Gorontalo.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo akhirnya menerima pelimpahan berkas perkara dan tersangka serta barang bukti atau Tahap II dari Ditreskrimsus Polda Gorontalo, berupa dugaan tindak pidana korupsi (TIPIKOR) dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Gorontalo dengan tersangka Ibrahim Papeo Hippy Alias Helmi. Rabu, (28/9/2022). Foto : FORWAKA Gorontalo.

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo akhirnya menerima pelimpahan berkas perkara dan tersangka serta barang bukti atau Tahap II  dari Ditreskrimsus Polda Gorontalo, berupa dugaan tindak pidana korupsi (TIPIKOR) dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Gorontalo dengan tersangka Ibrahim Papeo Hippy Alias Helmi. Rabu, (28/9/2022).

Diketahui, dugaan korupsi dana Hibah KONI Kabupaten Gorotalo tersebut sebesar Rp. 1.500.000.000.00 (Satu Miliar Lima Ratus Juta Rupiah), yang akan digunakan pada 5 cabang olahraga sebagaimana yang tercantum dalam Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Kepada media, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dadang Mohammad Djafar menjelaskan, seluruh berkas dugaan tindak pidana korupsi pada kasus dana hibah Koni Kabgor dinyatakan lengkap atau P21.

Baca juga

Tak Ada Pilih Kasih, Kajati Gorontalo Minta Koruptor “Disikat” Tanpa Pandang Jabatan

Kejati Siapkan Penetapan Tersangka, AMMPD Soroti Dugaan “Masuknya” Pokir di Dana Hibah KONI

Ibrahim Papeo Hippy Alias Helmi saat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo, yang sebelumnya telah menerima pelimpahan berkas perkara dan tersangka serta barang bukti dari Ditreskrimsus Polda Gorontalo, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (TIPIKOR) dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Gorontalo, Rabu, (28/9/2022). Foto : FORWAKA Gorontalo.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo kata dia, dugaan kasus tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 357.030.050. (Tiga Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Tiga Puluh Ribu Lima Puluh Rupiah).

“Perlu kami sampaikan juga, dalam kasus tersebut akan ada tersangka baru sebagaimana disampaikan oleh penyidik yang sudah mengirimkan SPDP baru dengan tersangka baru.

Ditanya awak media soal adanya aliran dana kepada Musisi Seniman Gorontalo (MSG) yang berjumlah ratusan juta rupiah, hal itu nanti akan dibuktikan pada persidangan.

Dadang menyampaikan juga, dalam perkara tersebut pihaknya mendakwa tersangka hibah KONI Kabupaten Gorontalo itu dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 pemberantasan tindak pidana korupsi Junto Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana.

“Yang bersangkutan akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas I A Gorontalo,” tandasnya.

Sebelumnya dalam konferensi pers awal bulan Agustus 2022 lalu, Polda Gorontalo Helmi diduga menggunakan dana hibah untuk kepentingan pribadi.

Dana tersebu berupa pinjaman pribadi tersangka sebesar Rp. 100 juta, biaya menebus mobil sebesar Rp. 70 juta, pembiayaan kepada anggota MSG ke Palu, Sulawesi tengah dalam rangka pembukaan kafe milik tersangka sebesar Rp. 20 juta, pembuatan video klip tersangka 1 juta s/d 5 juta rupiah, serta penggunaan untuk kegiatan MSG ke beberapa lokasi sebesar Rp. 250 juta.

Tak hanya itu saja, kata Polda Gorontalo, tersangka telah menerima dana dari FN (hasil sewa sound sitem) tanpa sepengetahuan dari Pengurus KONI Kabupaten Gorontalo.

Pewarta : Lukman.

Tags: dana hibah konidugaan korupsiKabupaten Gorontalo

Berita Terkait

Tak Ada Pilih Kasih, Kajati Gorontalo Minta Koruptor “Disikat” Tanpa Pandang Jabatan

Mei 22, 2026
Sejumlah massa aksi dari AMMPD menggelar unjuk rasa di depan Kantor Kejati Gorontalo, Rabu (6/5/2026), Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian. Foto: Lukman/mimoza.tv.

Kejati Siapkan Penetapan Tersangka, AMMPD Soroti Dugaan “Masuknya” Pokir di Dana Hibah KONI

Mei 6, 2026
Sejumlah massa aksi dari AMMPD menggelar unjuk rasa di depan Kantor Kejati Gorontalo, Rabu (6/5/2026), Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian. Foto: Lukman/mimoza.tv.

Kejati Siapkan Penetapan Tersangka Kasus KONI, “THR” atau “Jumat Keramat”?

Mei 6, 2026

Gelar Demo, AMMPD Desak Kejaksaan Tahan Nelson dalam Kasus TKI Kabgor

AMMPD Desak Kejati Tuntaskan Dugaan KDO di UNG

Kejari Kabgor Kembangkan Kasus TKI, Siapa Berikutnya Pakai Rompi Tahanan?

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version