Selasa, Juni 16, 2026
28 °c
Gorontalo
27 ° Sab
26 ° Ming
24 ° Sen
24 ° Sel
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Kasus Dugaan Korupsi Bank SulutGo Boalemo Berlanjut di Meja Hijau, Begini Isi Dakwaan JPU

by Lukman
November 2, 2022
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Sidang kasus dugaan korupsi Bank Sulut-Go Cabang Tilamuta yang disinyalir merugikan keuangan negara sebesar Rp. 37 miliar yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Hubungan Industrial Gorontalo, Rabu (2/11/2022). Foto : Lukman Polimengo.

Sidang kasus dugaan korupsi Bank Sulut-Go Cabang Tilamuta yang disinyalir merugikan keuangan negara sebesar Rp. 37 miliar yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Hubungan Industrial Gorontalo, Rabu (2/11/2022). Foto : Lukman Polimengo.

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Kasus dugaan korupsi Bank Sulut-Go Cabang Tilamuta yang disinyalir merugikan keuangan negara sebesar 37 Miliar rupiah akhirnya bergulir di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Hubungan Industrial Gorontalo, Rabu (2/11/2022). Sidang dengan terdakwa Efendi alias ET itu dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Aris Sophyian selaku JPU dalam pembacaan dakwaan itu menyampaikan antara lain, bahwa terdakwa mengisi dan menandatangani form Loan Committee,  dan merekomendasikan 7 orang debitur atas nama Harry Adhary Doe, Fitriati Amarulah Daud, Ervin Ma’ruf, Yahya Maulud, Royin Roni Matani, Jamaludin Abas, dan Irramulhak Nyong mendatakan plafon kredit masing-masing sebesar Rp. 50 juta dalam jangka waktu 36 bulan, dengan agunan berupa peralatan elektronik, dan telah dilakukan observasi di tempat usaha.

Padahal kata Aris, tujuh orang debitur itu tidak memiliki usaha seperti yang disebutkan dalam surat keterangan usaha.

“Selain tidak punya surat keterangan usaha, terdakwa juga tidak pernah melakukan wawancara maupun pemeriksaan ke lokasi usaha maupun tempat tinggal debitur. Ada dua debitur lainnya atas nama Herdiyanto Tahir dan Zein Sukri Thalib yang mendapatkan kredit yang sama juga, mereka berdua ini tidak memiliki agunan, tidak memiliki usaha dan kredit tidak layak untuk dicairkan,” ucap Aris.

Selain itu lanjut dia, rekomendasi yang terdapat dalam form Loan Committee  tersebut oleh terdakwa diusulkan kepada Erman leonard Paerah sekalu Pemimpin Seksi Pemasaran untuk mendapatkan persetujuan.

“Bahwa saksi Erman Leonard Paerah memberikan persetujuan terhadap Sembilan debitur KUMS tersebut dengan menandatangani lembar catatan atau rekomendasi komite kredit, dan memberikan catatan,” tandasnya.

Pewarta : Lukman.

Tags: Bank Sulutgodugaan korupsiJPU

Berita Terkait

Mahfud Bongkar Dugaan Korupsi MBG: “Yang Terungkap Baru Permukaan”, Eks Wakil Kepala BGN Siap Buka Nama-Nama Besar

Juni 8, 2026

Tak Ada Pilih Kasih, Kajati Gorontalo Minta Koruptor “Disikat” Tanpa Pandang Jabatan

Mei 22, 2026
Sejumlah massa aksi dari AMMPD menggelar unjuk rasa di depan Kantor Kejati Gorontalo, Rabu (6/5/2026), Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian. Foto: Lukman/mimoza.tv.

Kejati Siapkan Penetapan Tersangka, AMMPD Soroti Dugaan “Masuknya” Pokir di Dana Hibah KONI

Mei 6, 2026

Kejati Siapkan Penetapan Tersangka Kasus KONI, “THR” atau “Jumat Keramat”?

Gelar Demo, AMMPD Desak Kejaksaan Tahan Nelson dalam Kasus TKI Kabgor

AMMPD Desak Kejati Tuntaskan Dugaan KDO di UNG

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version