Minggu, Februari 5, 2023
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
28 °c
Gorontalo
27 ° Sab
26 ° Ming
24 ° Sen
24 ° Sel
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
    • Fokus Pilkada
    • DPRD
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
    • Fokus Pilkada
    • DPRD
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Ayah Pemerkosa Anak di Gorontalo Diputus Penjara 17 Kalender, Denda 500 Juta

by Lukman Polimengo
Januari 18, 2023
Reading Time: 1 min read
297 6
A A
0
Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo akhirnya menjatuhkan putusan 17 tahun penjara kepada AN alias Ahmad, terdakwa dalam kasus pemerkosaan terhadap anak kandung sendiri, Selasa (17/1/2022).

Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo akhirnya menjatuhkan putusan 17 tahun penjara kepada AN alias Ahmad, terdakwa dalam kasus pemerkosaan terhadap anak kandung sendiri, Selasa (17/1/2022).

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo akhirnya menjatuhkan putusan 17 tahun penjara kepada AN alias Ahmad, terdakwa dalam kasus pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri.

Putusan tersebut berdasarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo yang sebelumnya dibacakan pada tanggal 27 Desember 2022 lalu.

“Menyatakan terdakwa AN terbukti melakukan tindak pidana, dengan ancaman kekerasan memaksa anak untuk bersetubuh yang dilakukan oleh orang tua secara berlanjut,” ucap majelis hakim saat membacakan amar putusan, Selasa (17/1/2022).

Baca juga

Jadi Tersangka Pencabulan Anak, Insan di Ciduk Team Resmob Rajawali dan Unit UPPA Polresta Gorontalo Kota

Terjadi Pada Malam Pergantian Tahun, Tiga ABG di Kota Gorontalo Diduga Perkosa Gadis 16 Tahun

Selain menjatuhkan pidana penjara selama 17 tahun, dalam pembacaan amar putusan itu juga najelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp. 500 juta kepada terdakwa.

Sebelumnya pria 39 yang diketahui merupakan salah satu warga yang berdomisili di Kota Gorontalo itu diduga tega memperkosa anak kandungnya. Peristiwa memilukan itu awal kali terjadi pada September 2021. Ketika itu, sang anak yang baru berusia 11 tahun diajak AN untuk menuruti keinginannya.

Agar sang anak menurut, AN lalu mengiming-imingi memberikan uang senilai Rp5.000. Selain itu AN yang berprofesi sebagai nelayan, menawarkan kepada anaknya untuk naik perahu.

Usai melampiaskan keinginannya, AN lalu mengancam putrinya agar tak buka mulut. Bila aksinya itu disampaikan ke sang ibu, AN akan menghabisi nyawa sang ibu. Takut akan ancaman tersebut, sang anak tutup mulut.

Setelah berjalan selama 11 bulan, ulah AN diketahui sang ibu. Tak terima dengan kejadian tersebut, sang ibu menempuh jalur hukum dengan melapor ke Polsek Kota Timur.

Pewarta : Lukman.

 

 

Tags: ayah perkosa anakKota GorontaloPemerkosaanperkosa

Berita Terkait

IAD Alias Insan (43 Tahun) diduga sebagai pelaku tindak pidana pencabulan, saat diamankan oleh aparat Polres Gorontalo Kota. Foto : Humas Polres Gorontalo Kota.

Jadi Tersangka Pencabulan Anak, Insan di Ciduk Team Resmob Rajawali dan Unit UPPA Polresta Gorontalo Kota

Februari 1, 2023

Terjadi Pada Malam Pergantian Tahun, Tiga ABG di Kota Gorontalo Diduga Perkosa Gadis 16 Tahun

Januari 2, 2023

Pastikan Malam Tahun Baru di Kota Gorontalo Aman, Ratusan Personil Gabungan Disiagakan

Desember 31, 2022

Soal 75 Persen Masjid di Gorontalo Salah Kiblat, Kemenag Kota : Tiap Tahun Kita Ada Program Kalibrasi

Jalan Panjaitan Padat dan Macet, Erwin ke Dishub : Rekayasa Satu Arah

Tangkal Hoax ,AMSI Gorontalo Gelar Pelatihan Literasi Berita untuk Publik

Next Post
Wakil Ketua DPR RI Bidang Korinbang, Rachmat Gobel. Foto : Lukman Polimengo/mimoza.tv.

Kerja Sama Dengan Ehime, Gobel: Pemuda Gorontalo akan Dikirim ke Jepang

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2022 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Fokus Pilkada
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2022 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In