Rabu, Maret 29, 2023
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
28 °c
Gorontalo
27 ° Sab
26 ° Ming
24 ° Sen
24 ° Sel
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
    • Fokus Pilkada
    • DPRD
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
    • Fokus Pilkada
    • DPRD
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Jadi Tersangka Pencabulan Anak, Insan di Ciduk Team Resmob Rajawali dan Unit UPPA Polresta Gorontalo Kota

by Lukman Polimengo
Februari 1, 2023
Reading Time: 1 min read
63 0
A A
0
IAD Alias Insan (43 Tahun) diduga sebagai pelaku tindak pidana pencabulan, saat diamankan oleh aparat Polres Gorontalo Kota. Foto : Humas Polres Gorontalo Kota.

IAD Alias Insan (43 Tahun) diduga sebagai pelaku tindak pidana pencabulan, saat diamankan oleh aparat Polres Gorontalo Kota. Foto : Humas Polres Gorontalo Kota.

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Team Resmob Rajawali dan unit UPPA Satreskrim Polresta Gorontalo Kota berhasil mengamankan IAD Alias Insan (43 Tahun) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencabulan yang terjadi pada 2 Desember 2022 di salah satu koskosan yang ada di kelurahan Tomulobutao Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.

Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Dr.Ade Permana,S.I.K.,MH melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta,S.I.K.,menjelaksan Insan dibekuk Tim Rajawali Saat tengah mengendarai bentor di Jalan Jhon Aryo Katili atau eks Jalan Andalas, Selasa (31/1/2023).

“Penangkapan ini berawal adanya laporan dari masyarakat telah terjadi tindakan pencabulan oleh seseorang yang tidak di kenal di Jalan Beringin, Kota Gorontalo. Kepada anggota kami, pelapor yang merupakan ayah dari korban menyampaikan bahwa awalnya anaknya (baca; korban) bermaksud mengantarkan barang milik temannya di salah satu kos-kosan. Sesampainya di kos-kosan temannya tidak berada di tempat dan ada seseorang yang tidak dikenal memaksa korban untuk mencium bibir dan memaksa untuk memegang bagian tubuh korban,” ucap Leonardo.

Baca juga

Imam Besar Masjid Baiturrahim Gorontalo Apresiasi PPIB 2023

Ayah Pemerkosa Anak di Gorontalo Diputus Penjara 17 Kalender, Denda 500 Juta

Ia menyampaikan, Setelah tim Resmob Rajawali menerima laporan tentang Tindak pidana Pencabulan, tim memeriksa saksi dan korban serta melakukan serangkaian penyelidikan dan mengarah terhadap terduga pelaku IAD.

“Setelah menerima informasi IAD sudah keluar dari rumahnya sedang mengendarai bentor, tim membuntutinyadari belakang. Pada saat IAD melintas di Jalan Jhon Aryo Katili tim langsung menghadang terduga pelaku dan melakukan penangkapan serta mengintrogasi dan IAD mengakui perbuatannya,” ujarnya.

Terakhir kata Leonardo, tim membawa dan mengamankan terduga pelaku menuju ke Polresta Gorontalo Kota untuk penyelidikan lebih lanjut.

Pewarta : Lukman.

Tags: bagian tubuhKota GorontaloPENCABULAN

Berita Terkait

Penampilan salah satu peserta pada ajang Pemilihan Putra Putri Islam Berprestasi (PPIB) 2023. Foto : Lukman Polimengo/mimoza.tv.

Imam Besar Masjid Baiturrahim Gorontalo Apresiasi PPIB 2023

Maret 12, 2023
Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo akhirnya menjatuhkan putusan 17 tahun penjara kepada AN alias Ahmad, terdakwa dalam kasus pemerkosaan terhadap anak kandung sendiri, Selasa (17/1/2022).

Ayah Pemerkosa Anak di Gorontalo Diputus Penjara 17 Kalender, Denda 500 Juta

Januari 18, 2023

Pastikan Malam Tahun Baru di Kota Gorontalo Aman, Ratusan Personil Gabungan Disiagakan

Desember 31, 2022

Diduga Lakukan Pencabulan, Pengawas Ponpes di Gorontalo ini di Ancam Penjara 20 Kalender

Soal 75 Persen Masjid di Gorontalo Salah Kiblat, Kemenag Kota : Tiap Tahun Kita Ada Program Kalibrasi

Jalan Panjaitan Padat dan Macet, Erwin ke Dishub : Rekayasa Satu Arah

Next Post
Ketua PMI Provinsi Gorontalo, Ishak Liputo. Foto : Lukman Polimengo/mimoza.tv.

Dapat Dukungan Dari Penjagub Hamka, Ishak Liputo Siap Pertahankan Tradisi Juara Umum Jumbara Nasional

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2022 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Fokus Pilkada
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2022 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In