Gorontalo, mimoza.tv – Terkait dengan dugaan korupsi yang melibatkan oknum Anggota DPRD Bone Bolango dari Fraksi Nasdem, Mikson Yapanto selaku Wakil Ketua Bidang Legislatif DPW Partai Nasdem Gorontalo menyampaikan, hingga saat ini pihaknya belum melakukan langkah tegas terhadap kader tersebut.
Mikson menyampaikan, partai Nasdem Gorontalo masih menunggu dan menghormati proses hukum kepada yang bersangkutan.
“Perkara ini kan masih berproses. Jadi kita tunggu saja hasilnya seperti apa,” ujar Mikson, Senin (7/2/2023).
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bone Bolango, nanmun saja Mikson bersikukuh menunggu hasil di persidangan nanti.
“Benar sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tetapi kita dari partai tidak mau terburu-buru untuk memberikan punishment kepada yang bersangkutan. Kita menunggu putusan pengadilan. Kalau kita buru-buru dan hasil putusan di pengadilan beliau bebas, tentu ini sangat merugika. Jadi sekali lagi kita tunggu hasil putusan pengadilan nanti,” tandasnya.
Sebelumnya, Kajari Bone Bolango melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Santo Musa, SH. MH menjelaskan, progres penanganan perkara dugaan korupsi PNPM itu saat ini masih terus berjalan. Kata Santo hingga saat ini pihaknya masih melakukan pemberkasan, termasuk memeriksa para saksi yang terkait perkara tersebut.
“Saat ini kita masih memeriksa para saksi dulu. Dari sekitar 34 orang saksi, saat ini yang sudah menjalani pemeriksaan berjumlah 26 orang. Sementara 8 saksi lainnya kita agendakan pemeriksaannya. Insyaallah dalam waktu dekat ini,” ucap Santo di ruang kerjanya, Rabu (25/1/2022).
Sementara untuk RG dan SL yang telah ditetapkan sebagai tersangka sambung Santo, sampai saat ini belum diagendakan pemanggilan terhadap keduanya.
“Karena kita masih merapungkan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi. Waktu lalu kita sudah undang, tetapi ada beberapa orang berhalangan. Tetapi dari yang sudah kita periksa ini, semuanya koperatif,” imbuhnya.
Sebelumnya juga, timnya sudah menemukan fakta-fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana bergulir kegiatan SPKP dari BLM eks PNPM Mandiri di Kecamatan Bulango Selatan Kabupaten Bone Bolango T.A 2017 s/d 2020, dan telah terjadi peristiwa pidana yang merugikan keuangan negara serta menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Pewarta : Lukman.