Rabu, Juli 23, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Astaga, 12 Warga di Kecamatan Tabongo Diserang Anjing, Begini Penjelasan Dinkes

by Lukman Polimengo
Februari 8, 2023
Reading Time: 2 mins read
94 2
A A
0
Ilustrasi serangan anjing. Foto : Istimewa.

Ilustrasi serangan anjing. Foto : Istimewa.

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Sebanyak 12 orang warga di Kecamatan Tabongo, Kabupaten Gorontalo mendapat serangan dari anjing. Akibatnya, seluruh korban mengalami luka gigitan maupun luka cakar.

Suhaso Dau yang merupakan tokoh masyarakat setempat mengatakan, dari ke 12 korban itu didominasi oleh luka akibat gigitan.

“Benar, dari 12 korban itu paling banyak mengalami luka akibat gigitan anjing,” kata Suharso.

Baca juga

Keluarga Desak Polda Tahan Oknum Polisi Terduga Pelaku Kekerasan Seksual

Kasus Relokasi Puskesmas Kwandang: Divonis 1,6 Tahun, YSH Dinyatakan Bersalah, Jaksa Ajukan Banding

Ke 12 warga yang menjadi korban itu lanjut dia, diserang oleh dua ekor anjing. Salah satunya berhasil di tangkap dan di bunuh oleh warga.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo, Ismail Akase dalam keterangannya saat dihubungi awak media, Rabu (8/2/2023 menyampaikan, fenomena serangan anjing ini sebelumya pernah terjadi beberapa waktu lalu di Limboto.

Terkait dengan kejadian di Kecamatan Tabongo pada Senin (6/2) kemarin, dirinya menghimbau warga yang menjadi korban untuk segera melapor di Puskesmas terdekat untuk mendapatkan penanganan.

“Jika lukanya serius, tentu teman-teman di Puskesmas akan melakukan penanganan sesuai dengan prosedur atau SOP terhadap korban,” ucap Ismail.

Kepada warga juga ia menyampaikan, jika anjing tersebut merupakan hewan peliharaan, maka sebaiknya di ikat maupun di rantai selama kurun waktu dua pekan.

“Dalam waktu dua pekan atau 14 hari itu jika anjingnya mati, maka itu bisa dipastikan sebagai anjing gila. Sebaliknya jika selama kurun waktu itu anjingnya tidak mengalami kematian, maka itu bukan anjing gila,” imbuhnya.

Disinggung soal vaksin rabies, kata Ismail biasanya stok vaksin itu tersedia di setiap Puskesmas. Jika tidak, pihaknya ada upaya lain untuk mendapatkannya.

“Kalaupun kosong, Alhamdulillah kita punya kolaborasi dengan dinas kesehatan kabupaten dan kota lainnya termasuk provinsi. Jika memang stok vaksin rabies itu tidak ada, biasanya Puskesmas bisa membelinya di apotik dengan menggunakan yang namanya dana kapitasi. Jadi itu tidak ada masalah,” ucap Ismail.

Terakhir dirinya menyampaikan, fenomena serangan anjing ini menjadi tugas bersama semua pihak, tidak hanya di Dinas Kesehatan saja. Perlu kolaborasi berbagai pihak untuk menyelesaikan permasalahan ini.

“Saya menghimbau kepada warga untuk tetap hati-hati. Jika terjadi serangan, maka se segera mungkin melaporkan di Puskesmas terdekat,” tutup Ismail.

Berita Terkait

Keluarga Desak Polda Tahan Oknum Polisi Terduga Pelaku Kekerasan Seksual

Juli 23, 2025
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Hubungan Industrial (PHI) Gorontalo menjatuhkan vonis bersalah kepada Yamin Sahmin Lihawa (YSH). Ia dipidana penjara selama satu tahun enam bulan dalam perkara dugaan korupsi pembangunan dan relokasi Puskesmas Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2020.

Kasus Relokasi Puskesmas Kwandang: Divonis 1,6 Tahun, YSH Dinyatakan Bersalah, Jaksa Ajukan Banding

Juli 23, 2025

Kasus Bansos Hamim Pou: Dari SP3 Hingga Vonis Bebas, Ini Kronologinya

Juli 23, 2025

Vonis Bebas Hamim Pou, Hakim: Tak Ada Wewenang Disalahgunakan, Tak Ada Dana Hilang

UNICEF: Anak-anak Bukan Sekadar Penerima, Mereka Penggerak Perubahan

Jejak Keluarga Tom Lembong di Gorontalo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version