Rabu, Mei 6, 2026
28 °c
Gorontalo
27 ° Sab
26 ° Ming
24 ° Sen
24 ° Sel
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Pasca Sidang Putusan, Kejati Diminta Tindaklanjuti Keterlibatan 6 Orang Lagi di Kasus Septic Tank Pohuwato

by Lukman
Februari 19, 2023
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Tokoh pemuda Pohuwato, Abd. Wahid Hulopi.

Tokoh pemuda Pohuwato, Abd. Wahid Hulopi.

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Pasca 5 terdakwa kasus korupsi proyek septic tank Pohuwato divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo diminta untuk menindaklanjuti keterlibatan 6 nama yang disebut dalam amar putusan.

Pasalnya, upaya hukum atas perkara Korupsi pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pohuwato berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pohuwato Nomor : 821/BKPPD/SK-Str/491/VIII/2017 tanggal 31 Agustus 2017 itu dinilai belum sepenuhnya selesai di 5 terdakwa yang divonis pada Selasa, 24 Januari 2023 lalu.

Sebelumnya dalam program pembangunan tangki septik skala individual minimal 50 (lima puluh) Kepala Keluarga (KK) dengan jumlah saksi 75 orang ini sudah ditetapkan Ketua Majelis Hakim Dwi Hatmojo, tentang adanya perbuatan Tipikor yang menyebabkan negara dirugikan

Baca juga

Rupiah Hari Ini Lemas, Tekanan Global dan Impor Energi Jadi Pemicu

Kabar Baik! Ketimpangan Gender di Gorontalo Menurun, Akses Kesehatan Jadi Kunci Utama

Kepada awak media, Tokoh Pemuda Kecamatan Lemito Abd. Wahid Hulopi mengatakan, seharusnya pihak Kejati Gorontalo melanjutkan dan menetapkan 6 tersangka lagi dalam kasus korupsi tangki septic Pohuwato.

“Dalam 5 amar putusan dari 5 terdakwa sudah jelas penyampaian Ketua Majelis Hakim tentang keterlibatan 6 orang. Seharusnya JPU menindaklanjuti novum baru atau bukti baru dalam perkara itu,” ucap Wahid.

Ia menjelaskan, keterlibatan 6 nama yang disebut oleh Ketua Majelas Hakim tersebut diperbolehkan untuk diajukan kembali dalam suatu kasus meskipun perkara itu sudah selesai.

“Keterlibatan 6 Orang diantaranya ada 4 ASN, 1 Direktur perusahaan dan 1 penyedia sudah memenuhi unsur melawan hukum atas adanya keterangan saksi, ahli, berkas-berkas yang menguatkan, petunjuk dan keterangan para terdakwa. Maka kami minta Kejati jangan hanya mengorbankan 5 orang dalam perkara yang dilakukan secara bersama-sama,” tegasnya.

Sebagai masyarakat Pohuwato, dirinya meminta pihak Kejati Gorontalo untuk  menuntut 6 nama yang sudah tercatat dalam  fakta persidangan atas  keterlibatan mereka dalam perkara korupsi tangki septic itu.

“Kami berharap pihak Kejati Gorontalo berlaku adil dan menghukum siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan kami sebagai masyarakat Pohuwato. Sebab, para pihak lain yang sudah masuk dalam fakta persidangan dan terlibat dalam perkara ini bisa dimintai pertanggungjawaban,” tandasnya.

Sebelumnya, dalam pembacaan amar putusan, Majelis Hakim menyebutkan 6 (enam) nama yang secara terbukti memiliki kerja sama yang erat. Majelis menilai adanya rangkaian kerja sama yang dilakukan oleh terdakwa. Majelis juga berpendapat, bahwa telah ada bentuk penyertaan berupa turut serta dalam perbuatan terdakwa sehingga unsur ini terpenuhi (Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP) menyatakan dihukum sebagai orang yamg melakukan peristiwa pidana, barang siapa yamg melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan.

Nama-nama tersebut bisa dinyatakan telah direkomendasikan oleh Majelis Hakim dan seharusnya pihak JPU segera menindaklanjuti. Banyak yang berasumsi bahwa pihak Kejati terkesan pilih kasih atau memilih dan memilah siapa-siapa yang harus dihukum dalam proses penanganan perkara tersebut.

Adapun nama – nama yang turut serta dalam perbuatan tindak pidana korupsi pada program pembangunan tangki limbah tinja itu adalah; Mantan Sekretaris Dinas Perkim – inisial (FS) yang secara sengaja melakukan tindakan melawan hukum dengan melakukan pencairan anggaran proyek 100 persen atau SPM Ke 3, sementara progres pekerjaan belum sepenuhnya selesai. Dua orang staf di Dinas Perkim masing masing berinisial YW dan MRM, yang melakukan pungutan sebesar 3 persen disetiap pencairan anggaran yang ada di KSM. Mantan Kepala Bidang Pembangunan Perkim inisial SSI yang melakukan pencairan pada SPM Ke – 1. Direktur CV. MKB  berinisial AS, dan terakhir UD. NB yang berinisial BTW.

Pewarta : Lukman.

Berita Terkait

Ilustrasi rupiah melemah. Foto: Kecerdasan buatan.

Rupiah Hari Ini Lemas, Tekanan Global dan Impor Energi Jadi Pemicu

Mei 5, 2026

Kabar Baik! Ketimpangan Gender di Gorontalo Menurun, Akses Kesehatan Jadi Kunci Utama

Mei 5, 2026

Gorontalo Masuki Fase Ageing Population, Persentase Lansia Capai 10,48 Persen

Mei 5, 2026

BPS Catat Angkatan Kerja Gorontalo Naik, TPAK Tembus 70,33 Persen

Cicil Uang, Lempar Tanggung Jawab? Pengakuan HRA Buka Sisi Lain Kasus TKI DPRD Gorontalo

Kejari Kabgor Kembangkan Kasus TKI, Siapa Berikutnya Pakai Rompi Tahanan?

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version