GORONTALO, mimoza.tv — Kasus dugaan korupsi tunjangan komunikasi intensif (TKI) di DPRD Kabupaten Gorontalo mulai memperlihatkan wajah lain. Bukan lagi sekadar soal penetapan tersangka, tetapi juga soal bagaimana tanggung jawab itu dipahami—atau justru dibagi-bagi.
Mantan anggota DPRD Kabupaten Gorontalo, HRA, yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo, menyampaikan pembelaannya. Ia mengakui adanya kewajiban pengembalian kerugian negara, namun sekaligus menegaskan bahwa keputusan di DPRD tidak pernah bersifat individu.
“Di DPRD tidak ada keputusan yang diambil sendiri-sendiri. Semua melalui mekanisme kolektif kolegial,” ujar HRA, dikutip Mimoza dari Paripurna.co.id.
Pernyataan ini menarik. Di satu sisi, ia mengakui adanya kewajiban yang harus dikembalikan. Di sisi lain, ia menegaskan bahwa keputusan anggaran adalah hasil bersama. Pertanyaannya: jika keputusan kolektif, apakah tanggung jawabnya juga akan benar-benar kolektif?
HRA menyebut dirinya memiliki Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagai komitmen untuk mengembalikan kerugian negara. Nilainya sekitar Rp103 juta, yang diakuinya akan dicicil selama 24 bulan, sejak Maret 2025 hingga Maret 2027.
Sejauh ini, ia mengklaim baru mengangsur sekitar Rp15,5 juta.Namun, dalam konstruksi hukum tindak pidana korupsi, pengembalian kerugian negara bukanlah tiket bebas. HRA sendiri tampak menyadari hal itu.
“Pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana. Ini delik formil,” katanya.
Pernyataan ini justru mempertegas bahwa perkara yang dihadapinya bukan semata soal angka yang dikembalikan, melainkan soal perbuatan yang diduga melanggar hukum.
Lebih jauh, HRA mulai membuka ruang tafsir lain. Ia mempertanyakan siapa sebenarnya yang berwenang menentukan besaran TKI dan reses.
Menurutnya, DPRD hanya membahas bersama eksekutif, sementara perhitungan kemampuan keuangan daerah (KKD) berada di tangan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup).
Masalahnya, kata dia, jika Perbup itu tidak ada atau mekanisme tidak berjalan sebagaimana mestinya, maka menjadi penting untuk menjelaskan di titik mana pelanggaran itu terjadi.
“Kalau DPRD yang menerima dianggap melanggar, maka perlu dijelaskan kewenangan apa yang dilanggar,” ujarnya.
Argumen ini membuka satu lapisan baru dalam kasus TKI. Bahwa persoalan tidak hanya berhenti pada siapa menerima, tetapi juga siapa menetapkan dan bagaimana proses itu dijalankan.
Di tengah itu, HRA tetap mengimbau agar publik tidak bereaksi berlebihan dan menghormati proses hukum yang berjalan.
Namun di luar imbauan tersebut, fakta yang ada justru menunjukkan bahwa perkara ini semakin kompleks.
Sebelumnya, Kejari telah lebih dulu menahan mantan Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo periode 2019–2024, STA. Kini, dengan bertambahnya tersangka dan munculnya narasi “kolektif kolegial”, arah penyidikan berpotensi melebar.Apalagi, nilai kerugian negara dalam kasus ini tidak kecil, mencapai sekitar Rp3 miliar berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI).
Di titik ini, publik tidak hanya menunggu siapa yang berikutnya akan mengenakan rompi tahanan. Lebih dari itu, publik menunggu apakah penegakan hukum berani menelusuri sampai ke hulu: siapa yang merancang, siapa yang menyetujui, dan siapa yang menikmati.
Karena jika hanya berhenti pada pengakuan mencicil dan dalih kolektif, maka yang tersisa hanyalah pembagian beban—bukan penuntasan persoalan.
Penulis: Lukman



