Minggu, Mei 3, 2026
28 °c
Gorontalo
27 ° Sab
26 ° Ming
24 ° Sen
24 ° Sel
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Sidang Kasus BRI Briguna, Lima Terdakwa Dituntut Penjara Lima Kalender

by Lukman
Mei 4, 2023
Reading Time: 1 min read
A A
0
Sidang kasus dugaan korupsi kredit BRIGuna yang bergulir di PN Tipikor Gorontalo, Kamis (4/5/2023). Foto : Lukman Polimengo.

Sidang kasus dugaan korupsi kredit BRIGuna yang bergulir di PN Tipikor Gorontalo, Kamis (4/5/2023). Foto : Lukman Polimengo.

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi program kredit Briguna, Kantor BRI Unit Aloei Saboe, kota Gorontalo Kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Hubungan Industrial Gorontalo,  Kamis (4/5/2023).

Dalam siding tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan kepada lima orang terdakwa masing-masing; HM, AG, AD, NAR, dan EL. Oleh JPU, ke lima-nya dituntut penjara selama 5 tahun.

“terhadap ke lima terdakwa ini dituntut dengan penjaaara selama lima tahun,” ucap Richardo, selaku JPU dalam siding tersebut.

Baca juga

Ekonomi Indonesia Diproyeksi Tumbuh 5 Persen, Namun Daya Beli Rakyat Masih Jadi Sorotan

HIV Kembali Naik di Gorontalo, 83 Kasus Baru Terungkap, di dominasi laki – laki

Namun demikian kata dia, hingga saat ini pihaknya masih menyidangkan beberapa tersangka lainnya dalam kasus itu.

“Dari sembilan orang terdakwa dalam kasus ini, masih ada empat diantaranya yang masih mengikuti siding dengan agenda pemeriksaan saksi ahli,” ujarnya.

Ia menambahkan, pada pekan depan ke lima terdakwa yang dituntut itu kembali akan mengikuti persidangan dengan agenda mendengarkan eksepsi atau pembelaan.

Sementara itu Muhammad Ronald Taliki selaku kuasa hukum HM mengatakan, terkait dengan tuntutan yang dibacakan oleh JPU itu tidak sesuai dengan fakta persidangan.

“Karena persoalan ini merupakan persoalan pemalsuan dokumen yang menjadi dasar persoalan. Dan pemalsuan itu sama sekali tidak melibatkan  klien saya. Fakta peraidangannya pun demikian. Tidak ada keterlibatan atau turut serta secara bersama-sama dengan pemalsu dokumen, entah itu permainan maupun komunikasi antara pemalsu dokumen maupun mantri,” kata Ronald.

Olehnya kata dia, majelis hakim telah memberikan kesempatan kepada kliennya, dengan agenda pembelaan atau pledoi, yang sesuai dengan fakta-fakta persidangan yang telah terungkap.

“Jadi kami menolak secara tegas terkait tuntutan dari JPU,” tutup Ronald.

Pewarta “ Lukman.

Berita Terkait

Ekonomi Indonesia Diproyeksi Tumbuh 5 Persen, Namun Daya Beli Rakyat Masih Jadi Sorotan

Mei 2, 2026

HIV Kembali Naik di Gorontalo, 83 Kasus Baru Terungkap, di dominasi laki – laki

Mei 2, 2026

Aplikasi SIGNAL Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan, Kini Bisa dari Rumah

Mei 2, 2026

Berbohong Itu Adalah Salah Satu Cabang Olahraga “Bela Diri”

May Day di Panasonic Gobel Group, 1.500 Pohon Ditanam sebagai Simbol Kepedulian Lingkungan

May Day di Indonesia: Dari Suara Buruh Era Kolonial, Dibungkam Orde Baru, hingga Kembali Bergema di Reformasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version