Rabu, Oktober 4, 2023
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
28 °c
Gorontalo
27 ° Sab
26 ° Ming
24 ° Sen
24 ° Sel
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Pileg 2024, Ada 15 Caleg di Gorontalo Pernah Dipidana Penjara, 3 Diantarannya Lantaran Kasus Korupsi

by Lukman Polimengo
Juni 8, 2023
Reading Time: 1 min read
166 7
A A
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 nanti, Komisi Pemilihan Umum atau KPU mewajibkan calon legislatif (Caleg) untuk melampirkan surat keterangan tidak pernah di pidana sebagai syarat maju dalam  Pemilu 2024 mendatang.

Persyaratan tersebut berlaku bagi Caleg yang bakal berkontestasi dalam pemilihan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), juga Dewan Perwakilan Daerah atau DPD.

Jurubicara PN Gorontalo, Irwanto SH, MH saat diwawancarai awak media ini menjelaskan, beberapa waktu lalu pihaknya menerima 616 permohonan surat keterangan tidak sebagai terpidana untuk syarat pengurusan bakal calon anggota dewan. Dari jumlah itu, ada 15 orang pemohon pernah dipidana.

Baca juga

Setelah di Demo, Tambang Emas Yang Dikelola PETS dan Merdeka Copper Gold Hadapi Gugatan

Nota keberatan di Tolak Majelis Hakim, Begini Reaksi Kubu Risman Taha

Lebih lanjut dirinya merinci, dari 15 Caleg yang pernah dipidana, ada 4 orang terkait dengan kasus narkotika, 1 orang terkait dengan kasus penghinaan, dan ada 3 Caleg terkait dengan kasus tindak pidana korupsi atau Tipikor.

“Selain itu ada 2 Caleg pernah dipidana penjara terkait kasus ITE, ada 1 orang kasus pencemaran nama baik, 3 orang dalam kasus penganiayaan, dan 1 orang dalam kasus perlindungan dan pengelolaan lingkungan,” ujar Irwanto.

Disampaikannnya juga, dalam proses ini ada pemohon yang datang sendiri ke PN Gorontalo, dan ada juga melalui orang lain dengan membuat surat kuasa dengan membawa dokumen data diri.

Kata Irwanto, sebenarnya ada banyak Bacaleg yang permohonan surat keterangannya di tolak oleh PN Gorontalo. Alasan penolakan itu lantaran Bacaleg itu alamatnya bukan berada di wilayah hukum PN Gorontalo. Olehnya, Bacaleg yang di tolak itu disarankan untuk mendatangi PN yang ada di wilayah tempat berdomisili seperti di PN Limboto, PN Marisa, dan PN Tilamuta.

“Kecuali terkait dengan kasus korupsi. Meski yang bersangkutan tidak berada di wilayah hukum kami, tetapi dia boleh meminta surat keterangan di PN Gorontalo,” tandas Irwanto.

Penulis : Lukman.

Tags: calegKASUS KORUPSIpileg 2024PN Gorontalo

Berita Terkait

Tangkapan layar, demo di kantor perusahaan tambang yang dikelola PT PETS dan Merdeka Cooper Gold . Foto : Istimewa.

Setelah di Demo, Tambang Emas Yang Dikelola PETS dan Merdeka Copper Gold Hadapi Gugatan

September 25, 2023
Majelis hakim di Pengadilan Negeri IA Gorontalo menolak nota keberatan Risman Taha, terdakwa dalam sidang kasus narkoba, dengan agenda putusan sela, Kamis (21/9/2023). Foto : Lukman Polimengo/mimoza.tv.

Nota keberatan di Tolak Majelis Hakim, Begini Reaksi Kubu Risman Taha

September 21, 2023
Terdakwa kasus kepemilikan narkoba, RT saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Gorontalo.

Terejerat Kasus Narkoba, Hari ini Eks Ketua DPRD Kota Gorontalo Jalani Sidang Putusan Sela

September 21, 2023

PEMILU 2024 TINGGAL 58 HARI LAGI

Soal Dugaan Bocor Informasi Mendahului E-Court, Begini Penjelasan PN Gorontalo

Kuasa Hukum Gorontalo Minerals Mengaku Belum Lihat Putusan di E – Court

Next Post
Ilustrasi Caleg eks koruptor. Foto ilustrasi : Istimewa.

Tiga Caleg di Gorontalo Mantan Napi Korupsi, Warga ; Jangan Pilih Maling

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2022 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2022 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In