Rabu, Juli 15, 2026
28 °c
Gorontalo
27 ° Sab
26 ° Ming
24 ° Sen
24 ° Sel
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Pileg 2024, Ada 15 Caleg di Gorontalo Pernah Dipidana Penjara, 3 Diantarannya Lantaran Kasus Korupsi

by Lukman
Juni 8, 2023
Reading Time: 1 min read
A A
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 nanti, Komisi Pemilihan Umum atau KPU mewajibkan calon legislatif (Caleg) untuk melampirkan surat keterangan tidak pernah di pidana sebagai syarat maju dalam  Pemilu 2024 mendatang.

Persyaratan tersebut berlaku bagi Caleg yang bakal berkontestasi dalam pemilihan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), juga Dewan Perwakilan Daerah atau DPD.

Jurubicara PN Gorontalo, Irwanto SH, MH saat diwawancarai awak media ini menjelaskan, beberapa waktu lalu pihaknya menerima 616 permohonan surat keterangan tidak sebagai terpidana untuk syarat pengurusan bakal calon anggota dewan. Dari jumlah itu, ada 15 orang pemohon pernah dipidana.

Lebih lanjut dirinya merinci, dari 15 Caleg yang pernah dipidana, ada 4 orang terkait dengan kasus narkotika, 1 orang terkait dengan kasus penghinaan, dan ada 3 Caleg terkait dengan kasus tindak pidana korupsi atau Tipikor.

“Selain itu ada 2 Caleg pernah dipidana penjara terkait kasus ITE, ada 1 orang kasus pencemaran nama baik, 3 orang dalam kasus penganiayaan, dan 1 orang dalam kasus perlindungan dan pengelolaan lingkungan,” ujar Irwanto.

Disampaikannnya juga, dalam proses ini ada pemohon yang datang sendiri ke PN Gorontalo, dan ada juga melalui orang lain dengan membuat surat kuasa dengan membawa dokumen data diri.

Kata Irwanto, sebenarnya ada banyak Bacaleg yang permohonan surat keterangannya di tolak oleh PN Gorontalo. Alasan penolakan itu lantaran Bacaleg itu alamatnya bukan berada di wilayah hukum PN Gorontalo. Olehnya, Bacaleg yang di tolak itu disarankan untuk mendatangi PN yang ada di wilayah tempat berdomisili seperti di PN Limboto, PN Marisa, dan PN Tilamuta.

“Kecuali terkait dengan kasus korupsi. Meski yang bersangkutan tidak berada di wilayah hukum kami, tetapi dia boleh meminta surat keterangan di PN Gorontalo,” tandas Irwanto.

Penulis : Lukman.

Tags: calegKASUS KORUPSIpileg 2024PN Gorontalo

Berita Terkait

Ketua Pengadilan Negeri/Tipikor/PHI Kelas IA Gorontalo, Yusuf Syamsuddin, memberikan sambutan pada penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pengadilan Negeri Gorontalo terkait perekaman persidangan tindak pidana korupsi, di Smart Room Universitas Gorontalo, Selasa (7/7/2026). Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan kuliah umum bertema Reformasi Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi dalam Perspektif KUHP dan KUHAP Baru. (Foto: Humas PN Gorontalo)

KPK dan PN Tipikor Gorontalo Jalin Kerja Sama, Persidangan Korupsi Kembali Direkam

Juli 7, 2026

Kejari Kabgor Kembangkan Kasus TKI, Siapa Berikutnya Pakai Rompi Tahanan?

Mei 5, 2026
HRA, mantan anggota DPRD Kabupaten Gorontalo, mengenakan rompi tahanan saat digiring usai pemeriksaan di Kejari Kabupaten Gorontalo, Senin (4/5/2026). Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan komunikasi intensif (TKI) tahun anggaran 2022–2023, menyusul penahanan mantan Ketua DPRD sebelumnya. Penyidik memastikan, pengusutan perkara masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

HRA Resmi Ditahan, Kejari Kabgor Tambah Tersangka Kasus Dugaan Korupsi TKI

Mei 4, 2026

Sidang Kasus “Handbody Markalak”: Pemilik Ebudo Hadapi Dakwaan di PN Gorontalo

Menyambut Pak Kajati Baru, Tantangan Berat Menanti di Gorontalo

Soal Kasus Gratifikasi Proyek Jalan Pandjaitan, AJA: Saya Yakin FL Bakalan Buka-bukaan

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version