Gorontalo, mimoza.tv – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menggeledah rumah RU, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Selasa (29/8).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam ketetangan tertulisnya Selasa (29/8) menyampaikan, penggeledahan rumah RU yang berada di Kelurahan Ipilo, Kita Gorontalo itu dalam rangka mengumpulkan alat bukti.
“Tim penyidik melaksanakan penggeledahan di salah satu rumah yang beralamat di Jalan Jalan Taki Niode, Kota Gorontalo,” ujar Ali Fikri dalam keterangannya seperti yang mimoza.tv kutip dari CNN Indonesia.com.
Ali Fikri mengatakan, penggeledahan masih berlangsung sehingga belum bisa menyampaikan barang bukti yang disita.
“Kegiatan masih berlangsung dan perkembangannya akan kami sampaikan,” kata Ali.
RU pernah bekerja di Kemnaker selama puluhan tahun dan sekarang menjabat sebagai Wakil Ketua DPW PKB Bali.
Selain RU, lembaga antirasuah menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka yaitu Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta dan Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia.
“Dugaan korupsi ini terkait dengan Pasal 2 atau Pasal 3 [UU Tipikor] yang terkait dengan kerugian keuangan negara sehingga butuh waktu termasuk untuk menghitung kerugian keuangan negaranya,” ujar Ali.
Sementara itu, Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap mengatakan tim penyidik KPK menggeledah unit terkait Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Chairul menyebut penggeledahan dilakukan di Gedung A Kemnaker lantai 4. Ia berujar KPK sempat bertemu dengan I Nyoman Darmanta ketika melakukan penggeledahan.
Penulis: Lukman.