Gorontalo, mimoza.tv – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat upaya menjaga integritas sistem keuangan dengan langkah konkret dalam membersihkan penggunaan perbankan dari aktivitas kejahatan, khususnya dalam memfasilitasi judi online dan pencucian uang.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK bekerja sama dengan kementerian, lembaga terkait, dan industri keuangan untuk memerangi praktek-praktek yang dapat merugikan masyarakat dan merusak reputasi serta integritas sistem keuangan.
Dalam tiga bulan terakhir, OJK telah memerintahkan bank untuk memblokir lebih dari 4.000 rekening judi online, sebagai respons terhadap UU P2SK. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa langkah ini sejalan dengan komitmen OJK untuk menjaga integritas sistem keuangan.
“Kami juga sudah minta bank untuk mengembangkan sistem yang mampu memprofilkan perilaku judi online sehingga dapat mengenali secara dini aktivitas judi online dan memblokirnya secara mandiri,” ujarnya.
Rae menekankan tanggung jawab bank dalam mengenali profil nasabah dan perilakunya, serta melaporkan aktivitas mencurigakan ke PPATK. Industri perbankan Indonesia menunjukkan komitmen yang kuat dalam mendukung upaya pemberantasan judi online dengan melakukan pemblokiran rekening sesuai perintah OJK dan meningkatkan customer due diligence (CDD) dan enhanced due diligence (EDD).
OJK juga mendorong bank untuk meningkatkan identifikasi terhadap nasabah/calon nasabah yang masuk dalam daftar judi online atau tindak pidana lainnya melalui perbankan. Dalam situasi ketidaksesuaian transaksi, bank diminta segera mengambil tindakan tepat, termasuk pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM) ke PPATK.
Pemblokiran rekening bank dianggap sebagai salah satu upaya meminimalisir ruang gerak transaksi judi online melalui sistem perbankan. Koordinasi dengan Kementerian Kominfo dan industri perbankan menjadi kunci dalam teknis pemblokiran rekening yang dilakukan.
OJK juga melakukan upaya lain, seperti pembinaan khusus kepada perbankan, edukasi masyarakat tentang bahaya judi online, dan kerja sama dengan pihak terkait. Dengan meningkatnya koordinasi dan sinergi, diharapkan pemberantasan judi online di Indonesia dapat berjalan lebih efektif dan masif.
OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan, serta POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum. Ke depan, OJK akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memberantas judi online dan tindak pidana lain di bidang perbankan, demi melindungi masyarakat dari dampak ekonomi dan sosial yang merugikan. (rls/luk)