GORONTALO, mimoza.tv – Tim penyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual terus mematangkan substansi aturan sebelum diserahkan kepada DPRD Kota Gorontalo. Salah satu poin yang mengemuka adalah rencana pemberian sanksi denda kepada penyelenggara kegiatan yang memfasilitasi penampilan kelompok LGBT di ruang publik.
Rancangan aturan tersebut mengatur larangan bagi pemilik, pengelola tempat hiburan, penyelenggara kegiatan, maupun penanggung jawab acara publik untuk memberikan ruang bagi penampilan yang dalam ranperda dikategorikan sebagai perilaku penyimpangan seksual.
Anggota tim penyusun Ranperda, Apriyanto Nusa, mengatakan pembahasan masih berlangsung intensif agar materi yang disusun benar-benar matang sebelum memasuki pembahasan bersama DPRD Kota Gorontalo. Sementara itu, forum diskusi publik (FGD) untuk menjaring masukan masyarakat dijadwalkan berlangsung pada 22 Juli 2026.
“Pembahasan terus kami lakukan secara intensif agar substansi materi dalam ranperda benar-benar matang sebelum dibahas bersama DPRD Kota Gorontalo,” kata Apriyanto.
Menurut Apriyanto, tim penyusun baru saja menggelar rapat terbatas menyusul arahan Wali Kota Gorontalo. Salah satu hasilnya adalah penyempurnaan rumusan ketentuan pidana, khususnya terhadap penyelenggara kegiatan yang memfasilitasi penampilan LGBT dalam acara publik maupun tempat hiburan.
Dalam draf yang sedang dibahas, pelanggaran tidak hanya berujung pada sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha atau izin penyelenggaraan kegiatan. Ranperda juga mengatur ancaman pidana denda dengan nilai minimal Rp10 juta dan maksimal kategori III, yakni hingga Rp50 juta.
“Hakim nantinya dapat menjatuhkan pidana denda antara Rp10 juta sampai Rp50 juta kepada penyelenggara yang melanggar ketentuan dalam ranperda. Nilai minimum khusus ini masih dimungkinkan berubah hingga proses finalisasi,” ujar Apriyanto.
Ia menjelaskan, besaran denda tersebut disusun dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku pada 2026. Dalam ketentuan itu, peraturan daerah hanya dapat memuat ancaman pidana denda paling tinggi kategori III dan tidak lagi mengatur pidana kurungan.
Apriyanto menambahkan, tim penyusun juga memasukkan konsep minimum khusus pidana denda. Menurutnya, hal itu dimungkinkan berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (2) KUHP sehingga besaran denda minimal tidak lagi mengikuti batas umum Rp50 ribu.
“Rumusan minimum khusus ini menjadi dasar kami menetapkan pidana denda paling sedikit Rp10 juta bagi penyelenggara kegiatan yang memfasilitasi penampilan LGBT,” jelasnya.
Ia mengatakan, pengaturan tersebut dimaksudkan untuk mempersempit ruang tampil kelompok LGBT di ruang publik.
“Tujuannya untuk memproteksi masyarakat agar ruang-ruang publik tidak lagi digunakan untuk menampilkan LGBT. Ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan peran seluruh masyarakat,” kata Apriyanto.
Menurutnya, langkah tersebut juga dimaksudkan sebagai upaya menjaga nilai-nilai moral yang, menurut tim penyusun, berlandaskan agama, adat, dan budaya masyarakat Gorontalo.
Ranperda tersebut hingga kini masih dalam tahap penyusunan dan belum menjadi peraturan yang berlaku. Setelah pembahasan internal rampung, naskah akan dibahas bersama DPRD Kota Gorontalo, termasuk melalui mekanisme konsultasi publik sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.(rls/luk)



