Sabtu, Oktober 24, 2026
28 °c
Gorontalo
27 ° Sab
26 ° Ming
24 ° Sen
24 ° Sel
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Kasus Dugaan Money Politic Caleg YS, Masyarakat Desak Kepastian Hukum

by Lukman
Januari 12, 2024
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Lama tak terdengar, masyarakat kembali mempertanyakan proses penanganan perkara pelanggara Pemilu yang dilakukan okel Caleg berinisial YS. Kepada awak media ini Muhammad Iqbal menyampaikan, ia bersama beberapa pengiat demokrasi terus mengawal hingga kasus ini terang benderang dan sampai diputus inkrah.

“Untuk kasus ini, kami tidak tau bagaimana hasil keputusannya nanti. Tapi yang pasti, kami tetap memantau proses hukum terhadap yang bersangkutan. Kami tidak punya kepentingan apa-apa, selain mengawal kasus ini,” ujar Iqbal.

Sementara, Arief Rahim, seorang alumni Sekolah Kader Pengawas Partisipatif menilai, penyaluran bantuan oleh oknum Caleg di Suwawa, Bone Bolango inisial YS tersebut dapat dianggap sebagai tindakan money politic.

Menurut Arief, dana aspirasi yang disalurkan tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, yang seharusnya digunakan adalah Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) dan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir). Dalam wawancaranya pada Jumat (12/1/2023), Arief mengatakan bahwa tindakan ini melanggar Pasal 286 Ayat 1, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Arief menambahkan bahwa bantuan yang disalurkan secara langsung oleh Caleg bersangkutan, bahkan dilabeli dengan foto Caleg dan logo partai politik, semakin memperkuat indikasi money politic. Dia menjelaskan bahwa UP2DP seharusnya dicairkan oleh kepala daerah, bukan di DPRD, dan DPRD hanya memiliki kewenangan untuk mengawasi, bukan sebagai penyalur.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bone Bolango, Sofyan Jama, saat dihubungi wartawan ini menyampaikan, pihaknya telah melakukan klarifikasi kepada YS dan para saksi-saksi, termasuk keterangan dari ahli.

Demikian juga kata Sofyan, pihaknya telah berkonsultasi dengan Bawaslu RI, dan Bawaslu RI sendiri menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh ahli, pidana Pemilu yang dilakukan oleh YS yang merupakan juga oknum Caleg petahanya itu adalah memenuhi unsur tindak pidana Pemilu.

“Ahli yang dari Jakarta khusus untuk pidana Pemilu ini menyatakan bahwa pidana Pemilu yang dilakukan oleh YS ini telah memenuhi unsur formil dan materil. Maka dari yang telah memenuhi unsur itu, kami Bawaslu Bone Bolango tidak dalam rangka menafsirkan regulasi yang tentunya regulatornya ada di Bawaslu RI,” kata Sofyan.

Setelah dinyatakan memenuhi unsur, kata Sofyan, pihaknya telah melaksanakan pleno dan telah menyampaikan persoalan itu ke penyidik Gakumdu.

Di Tanya soal apakah berkas itu telah dilimpahkan oleh penyidik Gaklumdu, Sofyam mengaku belum mengetahui hal tersebut.

Meski demikian, ketidakpastian masih menggelayuti warga terkait kelanjutan proses hukum. Sofyan Jama mengaku belum mendapat informasi apakah berkas perkara sudah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Bone Bolango atau belum. Warga pun semakin mendesak agar kepastian hukum segera ditegaskan untuk menjaga integritas demokrasi di daerah ini.

Penulis : Lukman.

Berita Terkait

Jumat Berkah dan Pilihan Adhan Dambea, Saat Spiritualitas Menjadi Pertimbangan Menjaga Gorontalo

Oktober 23, 2026

Barang Bukti Batu Hitam Diduga Raib, Huang Dingsheng Gugat Eks Pejabat Rupbasan

Oktober 22, 2026

Bappenda Gorontalo Turun ke Kota, Rekonsolidasi Data PAD Diperkuat dengan Pendampingan Kejati

Oktober 22, 2026

Arif Rahim Kritik Sikap Komisi II DPRD Gorontalo soal Pungli Samsat: Minta Penjelasan Terbuka

Tim Gabungan Padamkan Kebakaran Lahan di Boludawa, Api Baru Dikuasai Malam Hari

Susanto Liputo Apresiasi Program ‘AIR Lansia’ Pemkot Gorontalo: Langkah Nyata Lindungi Warga Rentan

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2026 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo | Powered by E-Scape Creative

  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2026 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo | Powered by E-Scape Creative

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version