Gorontalo, mimoza.tv – Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Santo Musa SH, MH mengaku bahwa pihaknya telah menerima berkas perkara pidana Pemilu, oknum Calon Anggota Legislatif (Caleg) Dapil Bone Bolango, berinisial YS. Hal itu disampaikan Santo, saat dihubungi awak media ini pada Jumat (12/1/2024).
“Hari ini kami telah menerima berkas perkara pidana Pemilu dari penyidik Gakkumdu. Untuk selanjutnya kita lalukan penelitian selama tiga hari,” ujar Santo.
Ia menjelaskan, berkas perkara dari oknum Caleg YS ini akan di teliti apakah memenuhi syarat atau tidak, atau pra penuntutan.
Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bone Bolango, Sofyan Jama, memberikan keterangan terkait klarifikasi yang dilakukan oleh pihaknya terhadap YS dan para saksi-saksi. Sofyan menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan oleh ahli, khususnya dari Jakarta, menyatakan bahwa dugaan pidana Pemilu yang dilakukan oleh YS telah memenuhi unsur formil dan materil.
“Pidana Pemilu yang dilakukan oleh YS ini telah memenuhi unsur formil dan materil. Kami di Bawaslu Bone Bolango tidak dalam rangka menafsirkan regulasi, yang tentunya regulatornya ada di Bawaslu RI,” kata Sofyan, menambahkan bahwa pleno telah dilaksanakan dan persoalan tersebut telah disampaikan ke penyidik Gakkumdu.
Kini, fokus politik dan perhatian masyarakat tertuju pada hasil penelitian Kejaksaan serta langkah-langkah berikutnya dalam penanganan kasus ini. Dengan perkembangan ini, masyarakat akan menyaksikan dinamika politik yang semakin intens dan mendalam.
Penulis: Lukman.