Gorontalo, mimoza.tv – Pasca putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman penjara 12 tahun kepada mantan Direktur Perumda Tirta Bulango, Yusar Laya, kabar terbaru menyebutkan bahwa mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, akan dipanggil oleh penyidik.
Pemanggilan dan pemeriksan kembali terhadap Bupati Bone Bolango dua periode itu masih berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pada program program hibah air minum untuk masyarakat berpenghasilan rendah (SR-MBR) di Perumda Tirta Bulango. Hal itu sesuai dengan amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang putusan terdakwa Yusar Laya, Kamis (21/3/2024).
Dalam pembacaan putusan itu majelis menyebutkan, terdakwa Yusar Laya melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri setidaknya sebesar Rp7.589.413.985,00 (tujuh milyar lima ratus delapan puluh sembilan juta empat ratus tiga belas ribu sembilan ratus delapan puluh lima rupiah), dan memperkaya saksi Dr. Hamim Pou, S.Kom., MH selaku Bupati Bone Bolango setidaknya sebesar Rp580.000.000,00 (lima ratus delapan puluh juta rupiah).
Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan sebesar Rp24.328.000.000,00 (dua puluh empat milyar tiga ratus dua puluh delapan juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Nomor : PE.03.03/LHP-127/PW31/5/2023 tanggal 20 Juni 2023 dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Gorontalo.
Pihak kejaksaan menyatakan bahwa investigasi terkait penerimaan dana korupsi oleh pihak lain masih dalam proses pendalaman. Rahmat Mappiasse, JPU dalam kasus ini, mengungkapkan bahwa beberapa barang bukti yang diungkap oleh majelis hakim akan digunakan dalam kasus-kasus lain yang terkait. Selama persidangan, fakta-fakta terkait aliran dana korupsi ke mantan Bupati Bone Bolango telah terungkap.
Asisten Intelijen Kejati Gorontalo, Otto Sompotan saat ditemui usai persidangan itu mengatakan, sampai saat ini Kejati Gorontalo tidak menghentikan proses penyidikan.
“Tidak ada proses penghentian untuk penyidikan, baik itu Bansos maupun kasus Perumda Tirta Bulango.
Otto mengatakan, ada oknum yang saat ini telah terdaftar sebagai calon anggota legislatif. Ia mengatakan, pihaknya dalam hal ini melaksanakan instruksi pimpinan terkait dengan netralitas ASN.
“Kami juga adalah ASN. Dalam Pemilu ini kami harus netral. Terkait oknum yang ikut kontestasi itu kami tunda pemeriksaan kepada yang bersangkutan sampai seluruh rangkaian Pemilu itu selesai. Jika rangkaiannya telah selesai, maka kami lanjutkan pemeriksaan terhadap oknum itu. Tidak kami hentikan, tetapi hanya menunda,” tandas Otto.
Peliput : Lukman.