Jumat, Mei 9, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Pengacara Hamim Pou Ajukan Eksepsi, Dakwaan JPU Dinilai Tidak Tepat

by Lukman Polimengo
Maret 17, 2025
Reading Time: 2 mins read
89 2
A A
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Tim kuasa hukum Hamim Pou mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Bone Bolango tahun 2011-2012. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor dan PHI Gorontalo, Senin (17/3/2025), kuasa hukum Hamim Pou, Regginaldo Sultan, S.H., M.H., M.M. bersama Pangeran, S.H., S.I.Kom., menyatakan bahwa dakwaan JPU tidak sesuai dengan tindak pidana yang disangkakan.

Regginaldo Sultan dalam pembacaan eksepsinya mengutip pendapat ahli hukum Yahya Harahap dalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, yang menjelaskan bahwa eksepsi dapat diajukan jika tata cara pemeriksaan terhadap terdakwa tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam undang-undang. Salah satu dasar eksepsi yang diajukan adalah bahwa dakwaan JPU dianggap tidak dapat diterima karena tidak sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa.

“Perbuatan yang dilakukan oleh klien kami bukan merupakan tindak pidana, melainkan berada dalam ranah hukum perdata. Oleh karena itu, dakwaan JPU tidak memiliki dasar yang kuat,” tegas Regginaldo Sultan.

Baca juga

PN Tipikor Gorontalo Terima Pelimpahan Perkara Hamim Pou, LSM Desak Penahanan

Mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, Kenakan Gelang GPS Sebagai Tahanan Kota

Senada dengan itu, Pangeran, S.H., S.I.Kom., juga menyoroti bahwa dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Menurutnya, beberapa poin dalam dakwaan saling bertentangan, di antaranya:

Dakwaan hanya menghitung kerugian negara berdasarkan nominal bantuan sosial yang tertuang dalam Keputusan Bupati Bone Bolango tanpa menjelaskan keterlibatan langsung Hamim Pou dalam aliran dana tersebut.

Tidak ada uraian yang menyebutkan bahwa terdakwa menerima keuntungan pribadi atau aliran dana yang merugikan negara.

Bantuan sosial yang diberikan langsung kepada penerima telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Selain itu, kuasa hukum juga menilai bahwa dakwaan JPU bersifat obscuur libel atau tidak jelas, karena menyebut bahwa terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, sementara fakta menunjukkan bahwa anggaran Bansos tahun 2011 dan 2012 sudah ditetapkan jauh sebelum tahapan kampanye Pilkada 2015.

“JPU tidak menjelaskan secara lengkap peran terdakwa dalam pencairan dana Bansos. Mereka hanya mengaitkan perbuatan terdakwa dengan kelebihan pagu anggaran tanpa memperjelas keterkaitan langsungnya,” tambah Pangeran.

Atas dasar berbagai ketidaksesuaian tersebut, tim kuasa hukum Hamim Pou meminta majelis hakim untuk membatalkan surat dakwaan JPU dan menyatakan bahwa dakwaan tersebut tidak dapat diterima.

Penulis: Lukman

Tags: bansos bone bolangoHAMIM POU

Berita Terkait

Juru Bicara PN Gorontalo, Bayu Lesmana.

PN Tipikor Gorontalo Terima Pelimpahan Perkara Hamim Pou, LSM Desak Penahanan

Maret 6, 2025
Hamim Pou (kopiah hitam) saat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Rabu (26/2/2025).

Mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, Kenakan Gelang GPS Sebagai Tahanan Kota

Februari 26, 2025
Mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo pada Rabu (26/2/2025). Pemeriksaan ini merupakan bagian dari tahap dua pelimpahan berkas tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan penyelewengan dana Bantuan Sosial (Bansos) Bone Bolango tahun 2011-2012.

Mantan Bupati Bone Bolango Hamim Pou Jalani Pemeriksaan di Kejari

Februari 26, 2025

FPKG dan AMMPG Desak Kejati Gorontalo Tetapkan Hamim Pou sebagai Tersangka Kasus PDAM, Kejaksaan: Pasti

Isu Penahanan Hamim Pou Mencuat, Kejati Gorontalo Angkat Bicara

Dua Mantan Bupati di Gorontalo Terlibat Korupsi, Tak Ditahan

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version