GORONTALO, mimoza.tv – Perkara dugaan korupsi dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bone Bolango kepada PDAM Bone Bolango atau Perumda Tirta Bolango memasuki babak baru.Mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou (HP), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo.
Penetapan itu tertuang dalam surat bernomor B-1806/P.5/Fd.2/08/2026, tertanggal 19 Agustus 2026. Perkara yang menjerat Hamim berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bone Bolango kepada PDAM/Perumda Tirta Bolango tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020.
Dana tersebut diperuntukkan bagi program hibah Sambungan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR MBR).Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Gorontalo, Arief Mulya Sugiharto, membenarkan penetapan tersebut.
“Benar, penyidik menetapkan HP sebagai tersangka perkara PDAM Bone Bolango,” ujar Arief, Kamis (20/8/2026).
Penetapan Hamim sebagai tersangka menjadi perkembangan penting dalam perkara yang sebelumnya telah menyeret mantan Direktur PDAM Bone Bolango, Yusar Laya.
Kasus ini sebelumnya bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Gorontalo dengan Yusar Laya sebagai terdakwa.Dalam persidangan, Hamim Pou pernah dihadirkan sebagai saksi. Saat itu, status Hamim masih sebagai saksi dalam perkara yang menjerat Yusar.
Perkara tersebut kemudian menghasilkan putusan yang menyebut kerugian negara sekitar Rp24,3 miliar.Dalam putusan terhadap Yusar, majelis hakim juga menyebut Yusar melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri sedikitnya Rp7,589 miliar serta memperkaya Hamim Pou sedikitnya Rp580 juta.Keterangan mengenai Rp580 juta tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam perjalanan perkara PDAM Bone Bolango.
Sebab, setelah putusan Yusar, Kejati Gorontalo menyatakan masih mendalami aliran dana dan membuka kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kini, sekitar dua tahun setelah Hamim diperiksa sebagai saksi dalam persidangan Yusar, status hukumnya berubah.Hamim Pou ditetapkan sebagai tersangka.
Perubahan status tersebut membuat posisi Hamim dalam perkara PDAM Bone Bolango menjadi jauh berbeda dibanding ketika ia hadir di persidangan Yusar pada Januari 2024.Saat itu, Hamim memberikan keterangan sebagai mantan kepala daerah yang mengetahui proses penyertaan modal dan program hibah air minum di daerah tersebut.Penyidik kini menempatkannya sebagai pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan tindak pidana korupsi dalam perkara dana penyertaan modal PDAM.
Namun, penetapan tersangka belum berarti Hamim telah terbukti bersalah. Pembuktian mengenai perbuatan pidana, peran masing-masing pihak, serta kerugian negara tetap harus diuji dalam proses hukum berikutnya.Yang menjadi perhatian selanjutnya adalah konstruksi perkara yang digunakan penyidik untuk menetapkan Hamim sebagai tersangka.
Apakah berkaitan langsung dengan aliran dana Rp580 juta yang disebut dalam putusan Yusar, atau terdapat rangkaian perbuatan lain yang ditemukan penyidik selama proses pengembangan perkara?
Pertanyaan itu menjadi penting karena objek perkara yang kini menjerat Hamim menyangkut dana penyertaan modal Pemkab Bone Bolango untuk program SR MBR tahun 2018–2020.
Kejati Gorontalo sendiri belum membeberkan secara rinci peran Hamim dalam perkara tersebut.
Dengan ditetapkannya mantan orang nomor satu di Bone Bolango itu sebagai tersangka, publik kini menunggu penjelasan penyidik mengenai modus, peran Hamim, aliran dana, nilai kerugian negara, serta pihak-pihak lain yang mungkin turut terseret dalam perkara tersebut.
Perkara PDAM Bone Bolango pun kembali menjadi sorotan—kali ini bukan lagi hanya tentang mantan direktur perusahaan daerah, tetapi telah sampai pada mantan kepala daerah yang pada proses sebelumnya pernah diperiksa sebagai saksi.
Penulis: Lukman.



