Gorontalo, mimoza.tv – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo resmi menahan Direktur PT Reski Aflah Jaya Abadi, AA alias Ashari, atas dugaan korupsi dalam proyek revitalisasi kawasan Pasar Tua Kota Gorontalo.
Proyek yang bersumber dari Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) itu diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp12 miliar.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kota Gorontalo, Wiwin Nitui, dalam keterangannya kepada media, Selasa (18/3/2025), mengungkapkan bahwa proyek revitalisasi yang dianggarkan pada tahun 2022 dengan nilai Rp29 miliar itu hingga kini tak kunjung selesai.
“Tersangka memiliki kontrak pekerjaan proyek revitalisasi kawasan pusat perdagangan yang bersumber dari dana PEN. Namun, proyek tersebut mandek dan tidak selesai,” ujar Wiwin.
AA kini dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Tindak Pidana Korupsi. Kejari memastikan penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian penyelidikan intensif oleh tim penyidik.
“Saat ini, tersangka sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Gorontalo,” tambahnya.
Saat ditanya kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini, Wiwin mengatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan pendalaman.
“Untuk saat ini belum ada tersangka baru, namun kami akan terus menyelidiki,” pungkasnya.
Sebagai informasi, proyek revitalisasi Pasar Tua ini merupakan program yang digagas Pemerintah Kota Gorontalo pada 2021. Proyek ini mencakup perbaikan saluran drainase, penataan bahu jalan, serta pengaspalan di beberapa ruas jalan, seperti Jl. MT Haryono, Jl. Sutoyo, dan Jl. Letjen Suprapto di Kelurahan Biawao, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo.
Penulis: Lukman