Minggu, Juli 13, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Masuk Sah, Beraktivitas Ilegal: Lima Warga Tiongkok Dideportasi dari Gorontalo

by Lukman Polimengo
Mei 21, 2025
Reading Time: 2 mins read
55 1
A A
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo mendeportasi lima warga negara Tiongkok yang kedapatan bekerja di wilayah pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.

Kelima WNA tersebut — berinisial AL, YY, XW, PH, dan HZ — masuk ke Indonesia secara sah melalui Bandara Internasional Sam Ratulangi, Manado, dengan visa kunjungan bisnis (indeks C2) yang disponsori oleh PT. Guanhuat Sukses Abadi. Namun, pengawasan lapangan yang dilakukan pada 12 Mei 2025 mengungkap bahwa mereka terlibat langsung dalam aktivitas pertambangan ilegal, melanggar izin keimigrasian yang mereka miliki.

“Meski masuk secara legal, aktivitas mereka tidak sesuai dengan izin tinggal. Ini jelas pelanggaran,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Gorontalo, Gelora Adil Ginting, Senin (20/5/2025).

Baca juga

Mengenal QRIS Tap, Sistem Pembayaran Sekali Tempel yang Diluncurkan BI Gorontalo Hari Ini

Dua Tahun Saja! Kepala Daerah Hanya Punya 24 Bulan untuk Buktikan Janji

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat, media, dan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA). Hasil koordinasi lintas instansi memperkuat dugaan bahwa kelima WNA tersebut melanggar aturan keimigrasian dan bekerja secara ilegal di area PETI.

Selama pemeriksaan, kelima WNA bersikap kooperatif. Meski begitu, tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi tetap diberlakukan, sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Permenkumham Nomor 2 Tahun 2025.

Proses deportasi dilaksanakan pada Selasa, 20 Mei 2025 melalui Bandara Sam Ratulangi, Manado, dengan pengawasan langsung dari petugas imigrasi.

Gelora menegaskan bahwa langkah ini tidak hanya untuk penegakan hukum, tetapi juga demi menjaga rasa aman masyarakat dan melindungi iklim investasi di Gorontalo, khususnya di Pohuwato yang selama ini menjadi sorotan karena aktivitas tambang ilegal.

“Kami tak segan bertindak tegas terhadap pelanggaran izin tinggal, demi menjaga kedaulatan dan ketertiban wilayah,” tegas Gelora.

Sebagai tindak lanjut, pihaknya berkomitmen memperkuat pengawasan terhadap aktivitas orang asing. Dalam waktu dekat, direncanakan pembentukan Kantor Imigrasi di wilayah Pohuwato, guna merespons kebutuhan layanan dan kontrol keimigrasian yang lebih cepat dan efektif.

Imigrasi juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan dari orang asing di wilayahnya.

“Pengawasan efektif tak hanya bergantung pada aparat, tapi juga pada partisipasi publik. Kami terbuka atas setiap laporan masyarakat,” tutup Gelora.

Penulis: Lukman

Berita Terkait

Oplus_0

Mengenal QRIS Tap, Sistem Pembayaran Sekali Tempel yang Diluncurkan BI Gorontalo Hari Ini

Juli 13, 2025
Funco Tanipu. Foto : Dokumentasi mimoza.tv.

Dua Tahun Saja! Kepala Daerah Hanya Punya 24 Bulan untuk Buktikan Janji

Juli 12, 2025

Adhan Dambea Buka Suara Soal Kericuhan Polisi vs Satpol PP: Dukung Proses Hukum, Sindir Balas Dendam

Juli 12, 2025

KPwBI Gorontalo Dorong Transaksi Digital Lewat QRIS Tap di Peringatan Harganas 2025

AMMPD Provinsi Gorontalo Desak Bupati Hentikan Dugaan Pungli Berkedok Koperasi

Pansus: Beberapa Perusahaan Sawit di Gorontalo Terancam Dipidana

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version