GORONTALO, mimoza.tv – Dinamika hubungan antara Polri dan Kejaksaan Agung yang menjadi perhatian publik dinilai tidak hanya berdampak pada penegakan hukum di tingkat nasional.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Prof. Dian Ekawaty Ismail, mengingatkan bahwa jika tidak dikelola secara baik, situasi tersebut dapat menimbulkan efek rambatan hingga ke daerah, termasuk Gorontalo.
Menurut Dian, sistem penegakan hukum di Indonesia merupakan satu kesatuan yang saling berkaitan. Karena itu, setiap dinamika yang terjadi di tingkat pusat berpotensi memengaruhi koordinasi aparat penegak hukum di daerah.
“Ketika dua institusi penegak hukum terbesar mengalami ketegangan, dampaknya tidak berhenti di Jakarta. Ada efek rambatan atau spillover effect yang bisa menjalar hingga daerah karena sistem penegakan hukum nasional bekerja dalam satu ekosistem,” kata Dian kepada mimoza.tv, Senin (13/7/2026).
Ia menjelaskan, perhatian publik terhadap dinamika Polri dan Kejaksaan Agung tidak semestinya hanya dipahami sebagai persoalan administratif atau perpindahan penanganan perkara. Di balik itu, terdapat isu yang lebih mendasar, yakni kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Yang sedang diuji bukan hanya batas kewenangan antar-lembaga, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum itu sendiri,” ujarnya.
Dian menegaskan bahwa dalam negara hukum, setiap pejabat, termasuk yang menduduki jabatan strategis, tetap harus tunduk pada prinsip equality before the law.
“Tidak ada institusi yang kebal terhadap pemeriksaan. Namun pada saat yang sama, mekanisme hukum juga harus dijaga agar tidak berkembang menjadi arena rivalitas antar-lembaga,” katanya.
Menurutnya, perbedaan kewenangan antara Polri dan Kejaksaan merupakan bagian dari sistem peradilan pidana. Namun, persoalan akan muncul apabila perbedaan itu berubah menjadi persepsi persaingan kekuasaan.
“Penegakan hukum membutuhkan kepercayaan. Ketika aparat mulai kehilangan kepercayaan satu sama lain, yang terdampak bukan hanya hubungan kelembagaan, tetapi juga efektivitas pemberantasan kejahatan,” jelasnya.
Ia menilai Gorontalo juga tidak terlepas dari potensi dampak tersebut. Penanganan perkara korupsi, pemberantasan narkotika, hingga berbagai tindak pidana lainnya membutuhkan koordinasi yang kuat antara kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga terkait.
“Konflik atau rivalitas di tingkat pusat bisa menimbulkan efek psikologis di daerah. Bukan tidak mungkin muncul kehati-hatian berlebihan, komunikasi yang melemah, atau kecenderungan masing-masing institusi bekerja secara sektoral,” ujarnya.
Padahal, kata Dian, para pelaku kejahatan justru akan memanfaatkan setiap celah yang muncul akibat lemahnya koordinasi antaraparat.
“Musuh negara bukan hanya pelaku kejahatan, tetapi juga celah koordinasi. Karena itu, perbedaan kewenangan harus ditempatkan sebagai mekanisme saling mengawasi, bukan alasan membangun rivalitas,” tegasnya.
Dian berharap Polri dan Kejaksaan tetap menjaga profesionalisme dalam setiap proses hukum yang berjalan. Menurutnya, yang dipertaruhkan bukan sekadar reputasi dua institusi, melainkan kepercayaan masyarakat dari Jakarta hingga Gorontalo.
“Masyarakat tidak membutuhkan aparat yang saling menunjukkan siapa yang paling kuat. Yang dibutuhkan adalah aparat yang mampu membuktikan bahwa hukum lebih kuat daripada ego institusi,” pungkasnya.
Penulis: Lukman



