Gorontalo, mimoza.tv – Aktivis muda Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Hendrawan Dwikarunia Datukramat, mendesak aparat terkait untuk menindaklanjuti dugaan praktik kolusi yang menyeret oknum anggota legislatif (Aleg) di DPRD Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut).
Hendrawan, yang dikenal sebagai Presiden BEM UNG tahun 2023, menilai isu tersebut tak boleh dibiarkan berlarut. Sebab, kata dia, persoalan ini menyentuh langsung pada integritas lembaga publik dan marwah pemerintahan daerah.
“Sebagai bagian dari masyarakat sipil dan aktivis kampus, kami menilai ada dua isu krusial yang wajib diklarifikasi secara terbuka,” ujar Hendrawan, Selasa (28/10/2025).
Isu pertama, lanjutnya, menyangkut dugaan penyalahgunaan wewenang dan anggaran perjalanan dinas. Ia menyoroti kabar adanya oknum aleg DPRD Gorut yang kerap memanfaatkan dana daerah (APBD) untuk memfasilitasi keikutsertaan istrinya dalam kegiatan resmi pemerintahan.
“Kalau benar demikian, ini bukan sekadar persoalan etika, tapi sudah mengarah pada penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
Hendrawan menilai, praktik seperti itu berpotensi dikategorikan sebagai bentuk kolusi atau gratifikasi terselubung, sebab dana perjalanan dinas bersumber dari uang rakyat dan penggunaannya diatur secara ketat serta transparan.
Selain dugaan kolusi, Hendrawan juga menyoroti pelanggaran disiplin ASN yang diduga melibatkan istri aleg bersangkutan. ASN tersebut disebut sering tidak hadir di kantor tanpa alasan jelas.
“Ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan pelanggaran terhadap prinsip reformasi birokrasi,” ujarnya.
Menurutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
“Tidak boleh ada ASN yang kebal aturan hanya karena memiliki hubungan dengan pejabat publik,” tambahnya.
Untuk menindaklanjuti isu tersebut, Hendrawan mendorong tiga langkah konkret:
- Badan Kehormatan (BK) DPRD Gorut segera memanggil dan memeriksa aleg yang diduga terlibat.
- Inspektorat Daerah dan BKPSDM melakukan pemeriksaan terhadap kedisiplinan ASN terkait.
- Pimpinan DPRD Gorut memberikan pernyataan resmi agar kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif tetap terjaga.
Hendrawan menegaskan, dorongan ini bukan bentuk penghakiman, melainkan tanggung jawab moral generasi muda dalam mengawal integritas publik.
“Kami menghormati asas praduga tak bersalah, tapi transparansi adalah kewajiban moral bagi setiap pejabat publik. Kami akan terus mengawal isu ini hingga tuntas, demi Gorontalo Utara yang bersih dari praktik KKN,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Gorontalo Utara, Dahlan Wante, menyatakan bahwa setiap ASN yang menjalankan tugas, baik di dalam maupun di luar kantor, harus disertai prosedur resmi.
“Yang pertama pasti harus ada surat tugas dan tujuan yang jelas. Kalau itu berhubungan dengan keluarga, saya kira tidak diatur. Kalau dilakukan di hari libur, itu wajar saja. Tapi kalau di hari kerja, saya kira tidak ada. Intinya, setiap tugas harus melalui prosedur,” jelas Dahlan.
Terkait dugaan ASN yang sering bolos kerja, Dahlan menyebut pihaknya belum menerima laporan resmi. Namun, ia menegaskan bahwa penegakan disiplin merupakan tanggung jawab atasan langsung ASN bersangkutan.
“Kadang semua dilempar ke BKPP. Padahal kalau ada pegawai di OPD yang bolos, yang harus memproses penjatuhan disiplin itu atasannya langsung, mulai dari teguran lisan hingga tertulis. Kami tidak mungkin mengawasi semua ASN satu per satu,” tandasnya.
Penulis: Lukman.



