Selasa, Februari 17, 2026
28 °c
Gorontalo
27 ° Sab
26 ° Ming
24 ° Sen
24 ° Sel
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Menanti Putusan Lengkap, Eksekusi Kasus Bansos Bone Bolango Tunggu ‘Surat Cinta’ MA

by Lukman Polimengo
Desember 9, 2025
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Dari kiri ke kanan foto: Aspidsus, Nursurya. SH, M.H., Plh Kepala Kejati Gorontalo, Umaryadi, S.H., M.H., dan Asintel, Rudi Iskandar. S.H., M.H.

Dari kiri ke kanan foto: Aspidsus, Nursurya. SH, M.H., Plh Kepala Kejati Gorontalo, Umaryadi, S.H., M.H., dan Asintel, Rudi Iskandar. S.H., M.H.

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv — Perkembangan terbaru kasus dugaan penyelewengan dana Bantuan Sosial (Bansos) Bone Bolango tahun anggaran 2011–2012 memasuki fase krusial. Setelah Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan putusan kasasi kepada mantan Bupati Bone Bolango, Dr. Hamim Pou, kini Kejaksaan menegaskan bahwa proses eksekusi masih menunggu satu hal: putusan lengkap dari MA, yang oleh para jaksa disebut sebagai “surat cinta”.

Putusan kasasi MA yang terbit pada 19 November 2025 itu menghukum Hamim dengan pidana penjara 3 tahun, denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan, serta menetapkan uang pengganti Rp152.500.000 subsider 2 tahun penjara. Putusan ini sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tipikor dan PHI Gorontalo yang sebelumnya menyatakan Hamim lepas dari tuntutan.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Gorontalo, Nursurya, menjelaskan bahwa meski putusan kasasi sudah turun, Kejaksaan belum dapat mengeksekusi.

Baca juga

Sambut Ramadan 1447 H, Lapas Gorontalo Perkuat Keamanan dan Pembinaan Spiritual Warga Binaan

Masuk Satgas P3TPK Kejagung, Perkara Korupsi Daerah Bisa Naik ke Pusat

“Kejari Bone Bolango sudah melaporkan perkembangan ini ke Kajati Gorontalo, dan sekarang mereka telah menyurati Mahkamah Agung secara resmi untuk meminta putusan lengkapnya. Jaksa tidak bisa melakukan eksekusi hanya bermodal petikan putusan. Kami ini eksekutor, jadi dasar hukumnya harus utuh,” tegas Nursurya pada konferensi pers dalam rangka Hakordia 2025, Selasa (9/12/2025).

Ia menambahkan, eksekusi baru dapat dilakukan setelah salinan resmi diterima dari MA. Perlu waktu karena putusan kasasi melewati proses administrasi internal MA sebelum dikirimkan ke daerah.

Hamim Pou Dikabarkan Akan Ajukan PK, Ini Respons Jaksa Saat ditanya terkait kabar bahwa Hamim Pou akan menempuh upaya hukum peninjauan kembali (PK), Nursurya menegaskan bahwa hal itu merupakan hak terpidana. Namun ia mengingatkan bahwa PK tidak menghalangi eksekusi.

“PK itu hak terdakwa dan penasihat hukumnya. Tapi perlu dipahami bahwa PK tidak menghentikan eksekusi. Kami tetap fokus menunggu putusan lengkap kasasi dari MA. Begitu diterima, prosesnya akan berjalan sesuai aturan,” jelasnya.

Menunggu Satu Dokumen, Menunggu Babak Baru Dengan keluarnya putusan kasasi, kasus Bansos Bone Bolango kembali menjadi sorotan publik. Namun roda hukum kini berputar sesuai tahapannya. Jaksa hanya tinggal menunggu “surat cinta” dari Mahkamah Agung—sebelum memasuki tahap eksekusi terhadap mantan orang nomor satu di Bone Bolango itu. Kejaksaan memastikan seluruh proses berjalan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis: Lukman.

Berita Terkait

Menjelang Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi, jajaran pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo menggelar pengarahan dan penguatan kepada seluruh warga binaan, Selasa (17/2/2026).

Sambut Ramadan 1447 H, Lapas Gorontalo Perkuat Keamanan dan Pembinaan Spiritual Warga Binaan

Februari 17, 2026
Oplus_131072

Masuk Satgas P3TPK Kejagung, Perkara Korupsi Daerah Bisa Naik ke Pusat

Februari 17, 2026
Oplus_131072

Tangani 25 Perkara di Gorut, Jaksa Bagas Kini Dipercaya Masuk Satgas Pemburu Koruptor Kejagung

Februari 17, 2026

Jelang Ramadan, Harga Cabai Naik; Pemprov dan BI Imbau Belanja Bijak

Tim Inspektorat Lakukan Audit Tata Kelola di Universitas Negeri Gorontalo

Gentengisasi Nasional, Wagub Gorontalo Tegaskan Perlunya Adaptasi Sesuai Karakter Daerah

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version