GORONTALO, mimoza.tv – Di tengah derasnya arus distribusi konten digital yang kerap melampaui batas etika, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wilayah Gorontalo mulai menabuh alarm serius.
Usai Konferensi Wilayah AMSI Gorontalo 2026, organisasi media siber tersebut langsung menggelar diskusi strategis bertajuk hak cipta karya visual dan konten jurnalistik di Wombohe Jurnalis, sekretariat AMSI Gorontalo, Rabu (29/4/2026).
Forum ini bukan sekadar diskusi biasa, melainkan bentuk respons atas semakin maraknya praktik pengambilan foto, video, hingga karya jurnalistik tanpa izin yang berpotensi merugikan pemilik asli, baik secara ekonomi maupun reputasi.
Hadir sebagai narasumber, ahli Desain Komunikasi Visual Universitas Negeri Gorontalo, Dr. Noval Sufriyanto Talani, bersama Koordinator Wilayah AMSI Indonesia Timur, M. Djufri Rachim.
Dalam pemaparannya, Noval menegaskan bahwa penggunaan karya orang lain, termasuk foto, video, maupun produk jurnalistik, wajib didasari izin resmi atau persetujuan tertulis.
“Pengguna konten harus mampu membuktikan alasan penggunaan, terutama jika mengklaim non-komersial. Jangan sampai viralitas justru memindahkan apresiasi publik dari pencipta asli kepada pihak lain yang hanya memanfaatkan,” tegas Noval.
Menurutnya, pelanggaran hak cipta kerap dianggap sepele, padahal dampaknya bisa jauh lebih besar dalam jangka panjang.
“Masyarakat sering meremehkan pelanggaran kecil, padahal ada implikasi finansial atau nilai ekonomi yang hilang di masa depan,” ujarnya.
Fenomena screenshot foto jurnalistik, potongan video liputan, hingga reaction content tanpa izin disebut menjadi ancaman nyata bagi media digital. Selain merugikan monetisasi, tindakan tersebut juga dapat menggerus eksklusivitas karya jurnalistik asli.
Kasus serupa bahkan dialami sejumlah media, termasuk jurnalis Mimoza TV dan TV One, yang kontennya kerap diambil ulang untuk kepentingan pihak lain.
Sementara itu, Korwil AMSI Indonesia Timur, M. Djufri Rachim, menekankan bahwa penggunaan materi visual dari internet masih dapat ditoleransi secara etis selama sumber asli dicantumkan dan identitas pemilik tidak dihapus.
“Jika watermark dihilangkan atau konten diakui sebagai milik pribadi, itu adalah pelanggaran hak cipta yang nyata,” tegas Djufri.
Ia menambahkan, pelanggaran paling berbahaya bukan hanya pencurian visual, tetapi juga ketika konten digunakan di luar konteks aslinya.
“Penyimpangan informasi dapat mengarah pada misinformasi atau disinformasi, yang merugikan reputasi pemilik konten asli,” katanya.
Djufri menegaskan, pemilik karya memiliki hak penuh untuk menuntut take down, meminta permintaan maaf, hingga langkah hukum jika terjadi penyalahgunaan.
Diskusi ini sekaligus menjadi pengingat bahwa di era digital, kebebasan berbagi informasi tidak boleh mengorbankan hak intelektual.
Dengan menguatnya sinergi Dewan Pers dan Kementerian Hukum RI dalam mendorong perlindungan karya jurnalistik melalui regulasi hak cipta, AMSI Gorontalo menegaskan posisinya sebagai garda depan dalam menjaga integritas media, melindungi karya jurnalistik, serta melawan praktik pembajakan konten yang semakin liar di ruang digital. (rls/luk).



