GORONTALO, mimoza.tv – Di tengah upaya pemerintah memperkuat budaya hukum nasional, Gorontalo justru dihadapkan pada persoalan serius yang menyentuh akar sosial masyarakat: praktik dispensasi kawin yang masih menjadi pintu legal bagi perkawinan usia anak.
Dikutip mimoza.tv dari GoSulut.id, Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan bersama sejumlah pemangku kepentingan di Gorontalo, baru-baru ini, tak sekadar menjadi forum administratif. Di balik agenda formal itu, tersimpan pesan tegas bahwa persoalan dispensasi kawin bukan lagi sekadar urusan rumah tangga, melainkan bagian dari indikator pembangunan hukum nasional.
Fenomena ini menjadi perhatian karena rendahnya kepatuhan terhadap mekanisme dispensasi kawin dinilai berpotensi memperbesar praktik pernikahan dini, memperkuat nikah tidak tercatat, hingga menempatkan anak dalam risiko sosial yang lebih luas.
Dalam konteks hukum, dispensasi kawin memang disediakan sebagai jalur khusus. Namun di lapangan, celah ini kerap dipandang sebagai solusi cepat atas tekanan budaya, ekonomi, maupun kehamilan di luar nikah.
Padahal, substansi persoalannya jauh lebih kompleks.
Perkawinan anak bukan hanya soal legalitas administratif, tetapi juga berkaitan erat dengan putus sekolah, kemiskinan antargenerasi, kesehatan reproduksi, hingga lemahnya perlindungan hak anak.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah dispensasi kawin benar-benar menjadi instrumen perlindungan hukum, atau justru berubah menjadi legitimasi formal atas persoalan sosial yang belum terselesaikan?
Realitas di Gorontalo menunjukkan bahwa pendekatan hukum semata tidak cukup. Budaya lokal, tekanan sosial keluarga, dan rendahnya edukasi masih menjadi faktor dominan yang membuat praktik perkawinan dini sulit ditekan.
Karena itu, rakor tersebut sejatinya bukan sekadar pertemuan seremonial antarinstansi, melainkan alarm bahwa reformasi hukum harus berjalan beriringan dengan perubahan pola pikir masyarakat.
Jika tidak, regulasi hanya akan menjadi dokumen administratif, sementara praktik lama terus berlangsung dengan wajah baru yang lebih legal.
Pemerintah daerah, lembaga peradilan, tokoh agama, hingga dunia pendidikan dituntut bergerak lebih dari sekadar koordinasi. Dibutuhkan langkah konkret untuk memastikan dispensasi kawin benar-benar menjadi opsi terakhir, bukan solusi utama.
Sebab ketika hukum terlalu longgar dibaca oleh budaya, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kepatuhan regulasi, tetapi juga masa depan generasi muda.
Di titik inilah Gorontalo diuji: menjadi daerah yang mampu membangun budaya hukum progresif, atau tetap terjebak dalam kompromi sosial yang perlahan mengorbankan perlindungan anak.



